Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia terus mempercepat finalisasi regulasi penggunaan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia. Targetnya rampung tahun ini. 

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan pemerintah telah menyiapkan program undang-undang yang harus diselesaikan tahun ini dalam bentuk undang-undang menteri (permen) dan keputusan presiden (perpres).

“Rencananya tahun ini akan terbit dalam bentuk undang-undang menteri tentang penggunaan AI. Namun kalau bisa ditingkatkan dalam bentuk undang-undang presiden (perpres), kita akan belajar sebaik mungkin,” Nezar ucapnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (26/06/2024).

Diketahui, saat ini tata cara penerapan AI di Indonesia hanya terkait dengan surat edaran (SE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Undang-undang tersebut terkait SE Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2023 tentang Etika Pendidikan Amal. Aturan tersebut mencakup banyak tanggung jawab untuk penggunaan AI, seperti melindungi data, memastikan bahwa AI tidak mengganggu pengambilan keputusan manusia, dan mengatasi masalah serta mengelola masalah.

Namun, imbauan yang tercantum dalam SE tersebut agak kurang fokus dalam mengantisipasi pesatnya adopsi AI di Tanah Air. Hal ini juga akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan undang-undang yang lebih ketat untuk mengurangi risiko.

Merujuk pada dokumen Institut d’Estudis i Defensa Comunitaris (Elsam) yang menyatakan bahwa memulai aturan kecerdasan buatan dijelaskan bahwa aturan AI harus mencakup program yang mencakup integrasi, rakyat, keamanan, demokrasi, transparansi, perlindungan data, dan lingkungan. kehidupan

Sementara itu, Peneliti Elsam Parasurama Pamungkas berpendapat dengan mendorong pengembangan AI, pemerintah bisa menerapkan Sandbox legal. Ia menilai dengan penerapan Regulatory Sandbox, pemerintah dapat mendukung kehidupan AI dan menjaga kualitas AI yang didistribusikan ke masyarakat. 

Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui dampak positif dan negatif AI. Cara ini telah digunakan oleh OJK. 

“Sektor keuangan dan kesehatan telah menerapkan banyak hal sebelum produk (AI) ini masuk ke pasar, harus aman,” kata Parasurama.

Pasurama juga mengatakan mengenai penerapan Regulatory Sandbox, pemasok dan perusahaan pengguna AI melalui beberapa tahapan sebelum memasarkan produknya. 

Kegiatan tersebut meliputi registrasi, penilaian risiko, pengujian kreatif, rekomendasi, pelatihan dan pengawasan.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel