Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenku) mencatat utang pemerintah mencapai Rp 8.353,02 triliun hingga akhir Mei 2024.

Dengan jumlah utang tersebut, rasio utang pemerintah pada akhir Mei 2024 ditetapkan pada level 38,71% terhadap PDB.

Posisi utang pemerintah pada Mei 2024 meningkat dibandingkan posisi bulan sebelumnya yaitu sebesar Rp8.338,43 triliun atau memiliki rasio 38,64% terhadap PDB.

Kementerian Keuangan menyatakan rasio utang akan tetap berada di bawah batas aman 60% PDB hingga Mei 2024, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“[Rasio utang terhadap PDB] terus menunjukkan tren penurunan dibandingkan rasio utang terhadap PDB pada tahun 2021 yang tercatat sebesar 40,74%, tahun 2022 sebesar 39,70%, dan tahun 2023 sebesar 39,21%, yang mana lebih baik dari apa yang ditentukan oleh hutang. Strategi pengelolaan “Menengah 2024-2027 pada kisaran 40%,” tulis Kementerian Keuangan dalam Buku APBN edisi Juni 2024, Selasa (02/07/2024).

Kementerian Keuangan mencatat sebagian besar utang negara berasal dari dalam negeri yakni sebesar 71,12%. Hal ini sejalan dengan kebijakan pembiayaan utang pemerintah yang mengoptimalkan sumber pembiayaan dalam negeri dan menggunakan utang luar negeri sebagai pelengkap.

Berdasarkan instrumennya, komposisi utang pemerintah terutama diwakili oleh Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai 87,96%.

Selain itu, pada akhir Mei 2024, lembaga keuangan menguasai sekitar 41,9% kepemilikan SBN di dalam negeri, termasuk bank sebesar 22,9%, perusahaan asuransi, dan dana pensiun sebesar 18,9%. 

Selain itu, kepemilikan SBN Bank Indonesia dalam negeri sekitar 22,2% yang antara lain digunakan sebagai alat pengelolaan moneter. 

Saat ini asing hanya memiliki sekitar 14,1% SBN dalam negeri, termasuk milik pemerintah asing dan bank sentral.

Selain itu, porsi kepemilikan investor individu terhadap SBN nasional terus meningkat dari hanya di bawah 3% pada tahun 2019 menjadi 8,5% pada akhir Mei 2024, sedangkan sisa kepemilikan SBN dalam negeri dipegang oleh lembaga dalam negeri lainnya untuk memenuhi investasi. kebutuhan dan pengelolaan keuangan. institusi yang berkepentingan.

Kementerian Keuangan menegaskan, pengelolaan portofolio utang berperan penting dalam menjaga keberlanjutan keuangan secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemerintah secara konsisten mengelola utang secara hati-hati dan terukur, serta menjaga risiko suku bunga, mata uang, likuiditas, dan jatuh tempo secara optimal.

Pemerintah juga lebih memilih pembelian utang jangka menengah dan panjang serta pengelolaan portofolio utang aktif. 

Kementerian Keuangan menambahkan, hingga akhir Mei 2024, profil pembayaran utang pemerintah dinilai sepenuhnya aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo (ATM) 8 tahun.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA