Bisns.com, JAKARTA– Kewajiban pensiun kecil akan meningkat hingga semester I 2024. Tren ini sebenarnya terlihat setelah penurunan iuran dana pensiun.

Badan Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada Juni 2024, kewajiban pensiun dan manfaat lainnya dalam Program Pensiun Pasti (PPMP) Dana Pensiun Pemberi Kerja (EPF) meningkat 12,54% year-on-year dan mencapai Rp 117,24 miliar. . Dibandingkan Rp 104,17 miliar.

Akibat program pensiun manfaat pasti (PPP) DPPK, utang manfaat pensiun dan manfaat lainnya juga meningkat sebesar 55,84% menjadi Rp74,81 miliar pada Juni 2023 dibandingkan Rp48 miliar pada Juni 2023. 804% per tahun. Naik Rp 116,50 miliar dibandingkan Rp 107,83 miliar pada Juni 2023.

Dari sisi kontribusi, kontribusi DPPK PPMP Juni 2024 meningkat 5,09% menjadi Rp3,66 triliun dibandingkan Rp3,49 triliun. Namun secara bulanan atau year-on-month (mtm) mengalami penurunan sebesar 12,62% dibandingkan Rp 4,19 triliun pada Mei 2024. 

Sedangkan kontribusi DPPK PPIP mengalami penurunan sebesar 21,76% menjadi Rp77,38 miliar dibandingkan Juni 2023 sebesar Rp98,91 miliar atau 8,42% dibandingkan Mei 2024 ke 84 sebesar Rp50 miliar.

Sebagai informasi, iuran DPPK PPMP terdiri atas unsur iuran pemberi kerja tetap, iuran peserta tetap, iuran sukarela peserta, dan unsur iuran tambahan. Sedangkan iuran DPPK PPIP terdiri dari iuran pemberi kerja tetap, iuran peserta tetap, dan iuran peserta sukarela.

Secara keseluruhan, OJK mencatat iuran dana pensiun sukarela pada Juni 2024 (selain dana pensiun wajib seperti Taspen, Asabri, dan BPJS Ketenagakerjaan) meningkat dari Rp19,23 triliun menjadi Rp17,49 triliun pada Juni dibandingkan tahun sebelumnya. Turun sebesar 9,02%.

Tren penurunan berlanjut dengan penurunan sebesar 5,12% menjadi Rp 20,51 triliun pada Juli 2024 atau Rp 21,62 triliun pada Juli 2023.

Meski mengalami tren tersebut, Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menilai baik dana pensiun wajib maupun dana pensiun sukarela tetap melanjutkan tren pertumbuhan positif di sektor industri dana pensiun umum. Artinya, terjadi peningkatan jumlah aset dana pensiun dan rekening anggota dana pensiun.

Per Juli 2024, aset industri dana pensiun meningkat 8,05% year-on-year sehingga mencapai total nilai aset sebesar Rp1.465,40 triliun. Selain itu, jumlah rekening anggota dana pensiun mencapai 28,48 juta peserta. Juli 2024, atau lebih tinggi dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 28,09 juta akun peserta,” ujarnya.

Ogi menegaskan, indikator lainnya adalah tren peningkatan modal dana pensiun sukarela pelaksana PPMP.

“Dalam tiga tahun terakhir, persentase dana pensiun dengan dana level 1 meningkat dari 41% pada tahun 2021 menjadi 43% pada tahun 2023,” kata Ogi. 

Pendanaan level 1 berarti dana pensiun mempunyai kemampuan mendanai kebijakan jangka pendek dan jangka panjang. 

Sementara itu, bobot spesifik dana pensiun dengan dana tingkat 3 akan turun dari 34% pada tahun 2021 menjadi 33% pada tahun 2023. Dana pensiun tingkat 3 merupakan dana pensiun yang asetnya lebih kecil dibandingkan kewajiban jangka pendek dan jangka panjang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel