Bisnis.com, Jakarta – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyerukan adanya pembahasan tripartit antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah mengenai usulan kenaikan upah minimum tahun depan.
Sementara itu, para pekerja menginginkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP sebesar 8-10% pada tahun 2025.
David Leonardi, Wakil Presiden Asosiasi Pakaian Jadi (API), mengatakan kenaikan upah minimum harus disesuaikan oleh masing-masing perusahaan dan industri. Pasalnya, industri TPT sendiri masih menghadapi tekanan yang berujung pada pembatasan arus kas.
“Situasi industri TPT saat ini kurang baik dan membuat arus kas perusahaan sulit,” kata David, Senin (11/4/2024), seperti dilansir Bisnis.
Situasi krisis keuangan tidak hanya terjadi pada satu atau dua perusahaan saja. Perusahaan tekstil dan manufaktur tekstil (TPT) saat ini sedang berjuang untuk mempertahankan tenaga kerja mereka di saat pesanan baru menurun.
David mengimbau semua pihak memahami situasi industri TPT agar tidak ada yang dirugikan, banyak pabrik TPT yang bangkrut, dan banyak lapangan kerja yang ditutup.
Dia berkata: “Industri berusaha mempertahankan tenaga kerjanya sementara serikat pekerja berupaya mempertahankan pasar guna meningkatkan aktivitas produksi.”
Produsen garmen berharap dapat menemukan titik temu dalam upaya tripartit untuk menciptakan lingkungan sementara yang ideal bagi tenaga kerja dan industri di tengah kondisi perekonomian yang sulit.
Menurut dia, daya beli masyarakat yang masih rendah sebaiknya diatasi melalui penciptaan lapangan kerja baru. Oleh karena itu, melindungi pasar industri TPT sama saja dengan menyediakan lapangan kerja karena industri ini mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
“Langkah yang bisa dilakukan pemerintah adalah menganalisis kebijakan yang membebani atau mengurangi persaingan industri. Kebijakan yang mendukung penguasaan pasar dalam negeri oleh industri dalam negeri juga sangat diperlukan,” ujarnya.
Oleh karena itu, melindungi pasar dalam negeri dengan meningkatkan aktivitas produksi disebut merupakan cara yang tepat. David mengatakan regulasi menjadi kunci dalam mengeksploitasi tenaga kerja, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Sebagai informasi, pada Juni 2024, utilisasi industri TPT sebesar 55,28%, lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 56,23%, sedangkan tahun lalu masih sebesar 69,75%.
Di sisi lain, utilisasi produksi industri TPT pada Juni 2024 mencapai 77,44 persen atau menurun dari bulan sebelumnya sebesar 85,72 persen dan turun menjadi 78,39 persen dibandingkan tahun lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Perindustrian, jumlah tenaga kerja di industri TPT sebanyak 957.122 orang, sedangkan industri sandang saat ini menyerap 2,9 juta seribu tenaga kerja, dan pada Agustus 2024 jumlah tenaga kerja di industri tekstil berkurang 7,5 persen dan industri tekstil berkurang. industri berkurang 0,89 persen. Setelah itu.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel