Bisnis.com, Jakarta – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Mokiarso mengatakan pihaknya masih menunggu keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang akan mengakomodir Mahkamah Konstitusi dalam penyusunan Upah Minimum Regional (UMP). ) 2025. . Keputusan tentang gaji.
Susi menjelaskan, pemerintah akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mempertimbangkan perlunya upah layak (KHL) bagi pekerja.
Pihaknya juga berpacu dengan waktu sejak Upah Minimum Regional (UMP) ditetapkan pada 21 November. Sementara itu, pemerintah akan lebih fokus pada Peraturan Menteri Sumber Daya Manusia sebelum merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor tersebut. 51/2023 yang memuat rumus gaji.
“Proses penetapan UM masih kami ikuti di depan mata. Dulu dan sekarang sedang berjalan, kami meminta data variabel ke BPS. Pada Selasa (5/11/2024) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ekonomi, katanya, “KHL semua dari situ.”
Biasanya setelah data pertumbuhan ekonomi keluar hari ini, Menteri Tenaga Kerja akan menyampaikan data tersebut kepada gubernur dan Dewan Pengupahan Nasional, jelas Susi.
Di satu sisi, buruh mendorong revisi nomor PP tersebut. 51/2023, namun pengusaha tidak setuju dengan perubahan tersebut. Untuk itu, pemerintah terus melibatkan pengusaha dan pekerja untuk membicarakan hal tersebut.
Suzy belum bisa memastikan kapan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permeneker) akan dikeluarkan untuk mengakomodir keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pengupahan. Dia hanya bersikeras bahwa dia akan keluar di masa depan.
Sebelumnya, Plt. Amalia A. Vidyasanthi, Kepala Badan Pusat Statistik (PBS) mengatakan, PBS telah mengumpulkan data yang diminta berupa perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Tentunya kami sudah mengumpulkan data-data dan tentunya akan kami laporkan terbaru setelah rilis ini,” kata Amalia dalam rilis BPS, Selasa (5/11/2024).
Sedangkan rumus yang digunakan dalam penetapan upah minimum tahun ini mengacu pada PP No.51/2023.
Mengacu pada aturan tersebut, rumus menghitung upah minimum adalah UM (t+1)= UM(t) + nilai UM(t+1) yang disesuaikan. Artinya UM (t+1) adalah upah minimum tetap, UM (t): Upah minimum tahun berjalan.
Sedangkan UM (t) berarti upah minimum pada tahun berjalan. Nilai penyesuaian upah minimum dihitung dalam rumus perhitungan upah minimum sebagai berikut: UM(t+1) nilai penyesuaian = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t).
Simbol α yang dimaksud merupakan variabel yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah atau kabupaten/kota dengan rentang nilai 0,10 hingga 0,30.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel