Bisnis.com, JAKARTA – Kabar pencabutan izin PT PayTren Asset Management atau PayTren AM oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menghebohkan publik. Ternyata tak berhenti sampai disitu saja, OJK juga memberikan sanksi kepada pelaku usaha milik Ustaz Yusuf Mansur.
Sanksi terhadap Yusuf Mansur PayTren disampaikan dalam paparan usai Rapat Dewan OJK, Senin (10/06/2024). Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Departemen Pengawasan Pasar Modal, Derivatif dan Pertukaran Karbon OJK, menjelaskan pihak berwenang telah memberikan sanksi kepada PayTren AM.
Sanksinya karena pelanggaran berulang, sehingga OJK harus menegakkan hukum.