Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan reformasi asuransi, penjaminan, dan dana pensiun terus berjalan baik baik dari sisi regulasi, pengembangan, perizinan, dan pengawasan.

Ketua Umum Perusahaan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan reformasi sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) sangat penting untuk meningkatkan kontribusi sektor-sektor tersebut terhadap perekonomian. . besar.

Reformasi juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi di bidang PPDP.

“Perubahan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan konsumen, kebutuhan perusahaan dan situasi perekonomian untuk memberikan kontribusi kepada negara,” kata Ogi, Selasa (8/10/2024).

OJK mengakui terdapat tantangan organisasi dalam mengatasi berbagai persoalan di bidang PPDP. Dari sudut pandang konsumen, terdapat tantangan dalam membaca dan mempelajari serta berpartisipasi terkait produk dan layanan terkini, serta terdapat kombinasi produk yang sangat berbeda yang seringkali sulit dipahami oleh masyarakat.

Dan di sisi PPDP, terdapat aduan, gugatan, dan gugatan yang dapat merusak nama baik masyarakat.

Dari sudut pandang industri, kebutuhan akan tenaga profesional seperti tenaga ahli dan ahli investasi, serta perlunya melakukan penataan hidup seperti penulisan ulang Perjanjian Hukum merupakan upaya utama untuk membawa perubahan.

Ogi menjelaskan, dalam menyelesaikan permasalahan perusahaan, OJK terus berbincang dengan masyarakat dan melakukan berbagai langkah untuk memperkuat keputusan secara efektif, dengan keyakinan dan komitmen hukum.

Dari sisi kekuatan dan pengembangan sektor PPDP, fokus utamanya meliputi peningkatan pendapatan dan peningkatan pangsa pasar, penguatan tata kelola dan manajemen risiko, penguatan lingkungan regional PPDP, serta penerapan praktik baik dan standar internasional.

Sebagai bagian dari perubahan tersebut, OJK terus memenuhi komitmennya untuk mendukung UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pembinaan Jasa Keuangan (UU P2SK) dimana pada tahun 2023 OJK menerbitkan 10 Undang-Undang OJK (POJK) di bidang PPDP dan 10 POJK pendukung pada tahun 2024, termasuk jumlah SEOJK untuk informasi dan dukungan teknis.

Selain itu, pada tahun 2025, OJK berencana membuat POJK yang mendukung perubahan PPDP.

Lebih lanjut, OJK terus melakukan penguatan kewenangan, salah satunya dengan membangun sistem informasi untuk mendukung pengawasan melalui pembuatan Portal Informasi dan Pemantauan Efek IKNB (PRIME) yang bertujuan untuk mengelola koordinasi pelayanan di departemen. PPDP sebagai teknologi (manajemen). keterampilan).

Salah satu hal lain yang menjadi fokus OJK dalam penguatan dan peningkatan sektor asuransi adalah dari sisi investasi. Misalnya di bidang asuransi, POJK 23/2023 yang diterbitkan dalam hal izin usaha pada perusahaan asuransi, secara bertahap memperkuat investasi asuransi, baik pada tahun 2026 maupun 2028.

Di bidang perizinan, OJK juga banyak melakukan perubahan seperti penyederhanaan proses persetujuan atau pelaporan produk asuransi, dan di lembaga pengawas banyak program yang dilaksanakan sebagai akhir dari pengawasan bersama untuk memperkuat pengawasan. dengan tiga tingkat pengawasan, rencana penerapan PSAK 117, laporan penguatan, dan perwakilan otoritas pengawasan di Kantor OJK untuk mendekatkan perusahaan dengan pengawasnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA