Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan sekuritas sebagai manajer investasi syariah PT Paytren Asset Management (PAM) milik Ustad Yusuf Mansur.

Pada tanggal 8 Mei 2024, OJK mengumumkan hasil penyelidikan dan pemantauan lebih lanjut terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang dilakukan PT Paytren Asset Management.

“Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh selama proses penyidikan dan pemantauan selanjutnya, OJK memutuskan untuk mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha PT Paytren Aset Manajemen sebagai manajer investasi syariah,” tulis OJK. Keterangan resmi, Selasa (14/05/2024).

OJK mengungkapkan PT Paytren Asset Management terbukti melanggar peraturan perundang-undangan Divisi Pasar Modal dengan mengacu pada Peraturan No. V.A.3 Lampiran dan LK No. Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 pada perintah tersebut. dari Ketua Bapepam. Tentang perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan manajer investasi.

Lebih lanjut, OJK mengungkap pelanggaran yang dilakukan PT Paytren Asset Management antara lain tidak ditemukannya kantor; Tidak ada pegawai yang menjalankan fungsi manajer investasi; kegagalan untuk mematuhi perintah tindakan tertentu; Komposisi minimum direksi dan dewan pengawas tidak terpenuhi; Tidak ada komisaris independen; Tidak memenuhi persyaratan fungsi manajer investasi; tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD); Tidak menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mulai periode laporan Oktober 2022;

“Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah sebagaimana tersebut di atas, maka PT Paytren Asset Management dilarang melakukan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah,” tulis OJK.

Selain itu, Paytren Asset Management wajib memenuhi seluruh kewajiban kepada nasabah dalam menjalankan usaha manajer investasi (jika ada) dan memenuhi seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Pendapatan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).

PT Paytren Asset Management wajib membubarkan perusahaan sekuritas tersebut paling lambat 180 hari setelah dikeluarkannya keputusan ini, sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan (2) ayat 46 Peraturan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sehubungan dengan kinerja kegiatan sektor pasar modal.

“[PT Paytren Asset Management] dilarang menggunakan nama dan logo perusahaan untuk tujuan dan kegiatan apapun, kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan likuidasi perseroan terbatas [PT],” tulis OJK.

Sebagai informasi, PT Paytren Asset Management (PAM) resmi beroperasi setelah mendapat izin usaha sebagai Manajer Investasi Syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam Surat Perizinan Perusahaan Efek No. S-432/D.04/2017, OJK mencatat Paytren Asset Management mengajukan izin usaha pada 10 Juli 2017. Perusahaan kemudian menindaklanjutinya. 6 Oktober 2017 Presentasi bisnis dan cara cek kantor.

“Karena OJK telah memenuhi persyaratan perizinan sebagai manajer investasi syariah, maka telah diterbitkan izin usaha perusahaan efek kepada PT Paytren Asset Management,” demikian isi surat OJK tertanggal Selasa (24 Oktober 2017).

Susunan pemegang saham Paytren yang terlampir dalam surat itu adalah Jam’an Nurchotib Mansur atau dikenal Ustad Yusuf Mansur dengan saham Rp 8 miliar, Hari Prabowo dan Deddi Nordiawan masing-masing Rp 1 miliar. Sedangkan informasi modal perseroan adalah modal dasar sebesar Rp 25 miliar dan modal disetor sebesar Rp 10 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel