Binsis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani aturan baru terkait setoran Dana Perumahan Negara (Tapera). Peraturan tersebut mewajibkan pegawai pemerintah swasta untuk ikut serta dalam pembayaran iuran Tapera.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2. Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Pasal 7 menjelaskan, dana Tapera akan dihimpun tidak hanya dari pegawai ASN, TNI, Polri, dan BUMN, tetapi juga dari pegawai swasta dan pegawai lainnya.

Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a antara lain: Calon Pegawai Negeri Sipil; Pegawai Negeri Sipil; Prajurit Tentara Nasional Indonesia; Prajurit Pelajar Tentara Nasional Indonesia; Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Pegawai Negeri Sipil; Pekerja/Pegawai .pegawai/pegawai negara/daerah, pegawai swasta menerima gaji,” kata, Senin (; 27/5/2024).

Sementara itu, Pasal 15 ayat 1 menjelaskan besarnya iuran tabungan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji dan upah peserta.

Rinciannya, bagi peserta pekerja, iurannya ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5%, sedangkan pekerja menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.

Sedangkan bagi pekerja mandiri, peserta bertanggung jawab penuh atas besaran iuran tabungan, yakni sebesar 3%.

Namun pada Pasal 15 Ayat 6 disebutkan bahwa besarnya titipan peserta dapat dinilai sebagaimana tersebut di atas.

“Ketentuan tambahan mengenai dasar penghitungan penggandaan jumlah simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada (5a) diatur dalam peraturan BP Tapera,” bunyi aturan tersebut.

Selanjutnya Pasal 20 Ayat 2 menjelaskan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam rekening Dana Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Cek Google News dan berita serta artikel lainnya dari WA