Bisnis.com, Jakarta – Melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), pemerintah mengkaji beberapa produk untuk menjadi barang kena cukai, mulai dari barang rumah tangga, tisu, deterjen, MSG, hingga tiket musik. 

Direktur Teknis dan Sarana DJBC Kementerian Keuangan Ian Rubianto mengatakan, tarif cukai yang saat ini dipertimbangkan meliputi plastik, bahan bakar minyak, makanan olahan natrium kemasan, dan minuman manis kemasan.

DJBC juga berencana mengubah Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPNBM) menjadi cukai kendaraan bermotor.

“PPnBM kita berubah. “Jika dipungut cukai, maka penerimaan cukai bisa digunakan untuk angkutan umum,” ujarnya dalam kuliah umum bertajuk Menggali Potensi Cukai sebagaimana dimaksud pada Selasa (23/7/2024).

Sementara itu, Ian mengatakan, banyak barang yang sedang dalam tahap penilaian DJBC yang seharusnya dijadikan barang kena cukai. Beberapa di antaranya adalah tiket acara hiburan seperti rumah, konser, makanan cepat saji, dan tisu.

“Kita usulkan rumah, tapi soalnya kalau rumah, rumah yang mana? Rumah mewah, sering bengkok, rumah [harga di atas] Rp 2 miliar. Kemarin kasus Tompi juga bingung,” ujarnya. .

Selain itu, pemerintah juga akan memeriksa cukai gadget, monosodium glutamat (MSG), arang, dan deterjen.

Pemerintah mencatat jumlah barang kena cukai di Indonesia bertambah tiga, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.

Menurut dia, jumlah barang kena cukai masih sangat sedikit dibandingkan negara-negara di ASEAN, misalnya Thailand ada 21 barang kena cukai dan Malaysia ada 4 barang kena cukai.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel