Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sedang memantau sejumlah produk yang akan dijadikan barang kena cukai, mulai dari rumah, tekstil, deterjen, MSG, tiket untuk diimpor menjadi barang kena cukai.
Direktur Teknis dan Sarana DJBC Kemenkeu Iyan Rubianto mengatakan sasaran cukai yang diperiksa hari ini meliputi plastik, bahan bakar, produk makanan olahan natrium kemasan, dan minuman manis kemasan.
Selain itu, DJBC juga mengawal penggantian Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) menjadi cukai kendaraan bermotor.
“PPnBM kita gerakkan. Kalau dikenakan cukai, penerimaan cukai bisa digunakan untuk angkutan umum,” ujarnya dalam kuliah umum potensi pajak pertambangan yang disampaikan pada Selasa (23/7/2024).
Pada saat yang sama, Ian juga menyerahkan sejumlah barang pra-assess ke DJBC untuk dijadikan barang kena cukai. Beberapa di antaranya adalah tiket acara hiburan seperti rumah, konser musik, makanan cepat saji, dan tekstil.
“Kami menawarkan rumah, tapi masalahnya, kalau rumah, rumah apa? Rumah mewah, sering rumah bengkok, [harganya tinggi] 2 miliar rubel.” Kemarin juga ada masalah dengan Tompi. sibuk,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pengawasan terhadap gawai, monosodium glutamat (MSG), arang, dan deterjen yang dikenakan cukai.
Pemerintah mencatat jumlah barang cukai di Indonesia masih ada tiga, yaitu minuman beralkohol, minuman beralkohol, dan hasil tembakau.
Menurut dia, dibandingkan negara-negara ASEAN, jumlah barang kena cukainya masih sedikit, seperti Thailand yang kena cukai sebanyak 21 barang, dan Malaysia yang kena cukai sebanyak 4 barang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA