Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Penyimpanan Air Minum Isi Ulang Indonesia (ASDAMINDO) mengajak seluruh perusahaan Penyimpanan Air Minum (DAM) untuk melindungi kesehatan konsumen dan menjaga kualitas air.
Presiden ASDAMINDO Erik Garnadi mengatakan ada beberapa cara untuk menjaga kualitas air minum.
Ia menegaskan, kualitas air harus menjadi prioritas utama karena sanitasi di Indonesia saat ini kurang baik. Sehingga berdampak besar terhadap sumber air bawah tanah, lanjutnya
“Air minum yang aman adalah akses terhadap sumber air minum yang memenuhi persyaratan kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan, bebas kontaminasi bakteri dan kimia,” ujarnya.
Pertama, dengan memastikan produk air tersebut memiliki Sertifikat Laik Sanitasi dan Higienis (SLHS).
Erik Garnadi, Ketua ASDAMINDO mengatakan: “Salah satu seruan kami kepada para pelaku ekonomi DAM khususnya di Provinsi Jawa Timur adalah untuk selalu melakukan pemeriksaan kualitas air minum baik secara fisik, kimia dan bakteriologi di laboratorium kesehatan yang terakreditasi”.
Kedua, menjaga gudang dengan mengganti material filter cartridge UV secara rutin dan mengikuti peraturan DAM yang berlaku.
Mereka juga wajib melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Lingkungan Hidup dan Penyehatan Lingkungan, dengan segera memperhatikan legalitas gudang, termasuk mendapatkan izin usaha melalui OSS. .id, khusus nomor induk usaha atau NIB KBLI 11052.
“Jangan percaya bahwa perusahaan gudang air minum ini aman bagi konsumen dan tidak ada masalah jika tidak dilakukan pengujian kualitas air minum secara rutin di laboratorium kesehatan, baik fisik, kimia, dan bakteri”.
Rachmat Hidayat, Ketua Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN), menjelaskan beberapa aspek perbedaan industri air minum dalam kemasan (AMDK) dan DAM. Dijelaskannya, dari segi regulasi, AMDK harus mematuhi 11 regulasi sedangkan DAM hanya memiliki satu regulasi.
“Nah, besaran regulasi itulah yang membedakan industri AMDK dengan depo air minum. Rachmat Hidayat mengatakan, industri AMDK dikuasai pemerintah dari hulu hingga hilir.
Ia menambahkan, kedua industri tersebut juga memiliki perbedaan dalam hal operasionalnya. Dia mengatakan, industri DAM hanya bisa mengemas produknya di hadapan konsumen dalam wadah yang mereka bawa atau disediakan depo.
Selvi Dwi Anggraini, Kepala Dinas Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Jawa Timur, menekankan pentingnya kualitas air minum. Menurutnya, konsumen dan pelaku ekonomi, termasuk DAM, perlu diberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga kualitas air minum.
Dijelaskannya, kualitas dari sisi internal pelaku ekonomi antara lain menjaga kualitas air minum, melakukan inspeksi berkala, dan sertifikasi SHLS. Artinya, pihak luar khususnya konsumen tidak perlu lagi menanyakan kualitas karena sudah mendapat jaminan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa 31,87% penduduk Indonesia menggunakan air minum yang dapat digunakan kembali sebagai sumber utama air minum, atau setara dengan 1/3 penduduk Indonesia.
Untuk berita dan artikel lainnya, kunjungi Google Berita dan WA Channel