Bisnis.com, JAKARTA – Agustus 2024 laba atas investasi (ROI) sektor dana pensiun semakin membaik dari bulan ke bulan dan tahun ke tahun. ROI merupakan salah satu indikator efisiensi investasi dana pensiun. Semakin tinggi ROI yang dicapai maka dapat dikatakan semakin baik pula hasil investasi dana pensiun.

Hasil investasi dana pensiun merupakan salah satu faktor yang menentukan besarnya manfaat yang akan diterima peserta dana pensiun, besarnya iuran, dan lamanya peserta berada pada dana pensiun perorangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat imbal hasil investasi dana pensiun tahun 2024 pada bulan Agustus sejauh ini mengalami perubahan -4,62% ​​dibandingkan kemarin. pada tahun 2024 pada bulan Juli dan 4,56 persen. pada tahun 2023 pada bulan Agustus

Jika dikelompokkan berdasarkan dana pensiun dan jenis program, maka ROI Program Pensiun Manfaat Pasti Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK-PPMP) pada Agustus 2024 sebesar 4,82%, program pensiun iuran pasti DPPK (DPPK-PPIP) sebesar 4,81%. o Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) – 4,29 persen. Bulan demi bulan keadaan membaik, namun setiap tahun hanya DPPK-PPMP yang mengalami penurunan dari 4,87% pada tahun 2023. pada bulan Agustus

Meskipun secara umum trennya membaik secara bulanan dan tahunan, nyatanya kinerja investasi dana pensiun mengalami penurunan yang signifikan dalam lima tahun terakhir.

OJK mencatat ROI dana pensiun pada November 2019 hingga 2023 mengalami penurunan signifikan. Dengan demikian, tahun 2019 -8,51 persen, tahun 2020 -8,66 persen, tahun 2021 -6,06 persen, tahun 2022 – 5,55 persen, dan tahun 2023 pada bulan November berubah hingga sekarang +5,87% dibandingkan kemarin.

Jika diurutkan berdasarkan jenis dana pensiun, DPLK merupakan dana pensiun yang tingkat pengembalian investasinya menurun dari 8,17% pada tahun 2019 menjadi 5,24% pada tahun 2023 pada bulan November. Padahal, ROI DPLK pada tahun 2022 sebesar 3,14%. .

Dalam Pedoman Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia Tahun 2024-2028. OJK menjelaskan, penurunan tajam ROI dana pensiun disebabkan oleh beberapa faktor seperti kondisi pasar dan faktor sumber daya manusia (SDM).

“Salah satu kemampuan utama yang perlu dimiliki dana pensiun adalah kemampuan mengelola uang. Namun masih terdapat dana pensiun yang mengalihkan pengelolaan asetnya kepada pihak ketiga,” demikian bunyi rencana OJK, Senin (14/10/2024).

Sebagaimana dijelaskan dalam panduan, tantangan lain yang dihadapi dana pensiun dalam mengoptimalkan hasil investasinya adalah sebagian besar SIF masih memiliki investasi yang tidak likuid, seperti investasi langsung dan tanah atau bangunan. OJK menilai hal tersebut dapat mempengaruhi likuiditas dana pensiun. 

Selain itu, OJK juga mencatat bahwa dana inti yang tidak memenuhi kewajiban membayar manfaat dana pensiun dapat menjadi permasalahan serius bagi pengelolaan dana pensiun. 

“Dana pensiun harus memastikan asetnya sesuai dengan profil risiko liabilitasnya. Di sisi lain, mungkin ada risiko gagal bayar atau ketidakpatuhan,” tulis OJK dalam rencana aksi tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel