Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pasar Rakyat Indonesia (Aparsi) melayangkan permohonan perlindungan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Kamis (26/26/2024), yang dibenarkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Tanah Air. . diterima pada 26.26.2024. Toko, Moga Simatupang.

Ketentuan yang mengatur tentang penjualan tembakau tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 27. 28. 2024 dan rancangan peraturan Menteri Kesehatan dianggap mengancam stabilitas penghidupan para pedagang. RPMK diketahui memiliki ketentuan yang harus ditegakkan terkait dengan kemasan tembakau polos tidak bermerek.

“Kami mengajukan permohonan perlindungan dan rekomendasi kepada pemerintah. Anggota APARSI yang berjumlah 10 juta jiwa ini terdiri dari 10.000 pasar tradisional yang tentunya menjual produk tembakau sehingga berdampak pada pelarangan zonasi dalam jarak 200 meter dari suatu satuan pendidikan. Selepas Musyawarah Nasional Aparsi (Munas) yang pertama, Hendro mengatakan, “Selain hilangnya pendapatan, juga ada risiko kehilangan pekerjaan bagi para pedagang pasar.”

Petisi tersebut berisi tiga poin, yang pertama adalah komitmen penuh untuk mendukung program pemerintah dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah anak di bawah 21 tahun membeli rokok dan rokok elektrik. Kedua, pasal (D) tahun 2024, Pemberitahuan mengenai pasal 234 Pemberitahuan mengenai pasal 28 Informasi mengenai pasal 28 Tidak berlaku karena setiap lokasi usaha memiliki karakteristik yang berbeda-beda.

Rokok dan rokok elektrik hanya akan ditempatkan dalam jangkauan penjual untuk mencegah konsumen melakukan layanan mandiri, terutama pembelian oleh anak di bawah umur, kata pernyataan itu.

Pelanggan harus terlebih dahulu meminta penjual untuk membeli rokok dan rokok elektrik, karena praktik meletakkan produk di belakang mesin kasir saat ini akan terus berlanjut. Ketiga, pasal 434 (e) (PP 28) yang melarang penjualan rokok dan rokok elektronik dalam jarak 200 meter dari ruang kelas dan taman bermain anak, tidak akan berlaku surut, sehingga seluruh toko dan usaha ritel yang ada menjual rokok dan rokok elektronik dengan harga terjangkau. Pravda.

Pemberitahuan tersebut mendokumentasikan penolakan sektor ritel terhadap rancangan peraturan Menteri Kesehatan yang berasal dari PP 28 yang memuat ketentuan kemasan polos tanpa label pada rokok dan rokok elektrik karena merugikan sektor ritel nasional.

“Perdagangan eceran, cabang pasar, dan asosiasi meminta cabang kami untuk mengakhiri pembahasan aturan teknis RPMK dan ketentuan PP No. 28 Tahun 2024, serta meminta Kementerian Perdagangan selaku pengendali cabang kami untuk melindungi pasar. menyatakan. Tata cara kegiatan yang merugikan pedagang kecil di lapangan,” lanjutnya seraya menambahkan tidak ada celah di pihak-pihak tersebut.

Klausul (d) dan (e) pasal 434(1) tidak berlaku. Pertama, pengertian dan ruang lingkup “satuan pendidikan” dan “tempat bermain anak”, serta cara dan sarana pengukuran 200 meter tidak dijelaskan secara rinci dan mempunyai penafsiran yang berbeda-beda. Kedua, pelarangan penjualan rokok dalam jarak 200 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain anak merupakan bentuk diskriminasi terhadap pedagang dan pedagang yang berada di tempat tersebut sebelum PP Nomor 1. Disahkan pada tanggal 28.2024.

Di tengah memburuknya situasi perekonomian, Suhendro berharap pemerintah dapat melindungi warga dalam kehidupan ekonominya dengan regulasi yang berpihak pada masyarakat miskin. Saat ini rokok dan rokok elektrik merupakan produk legal yang menghasilkan pendapatan bagi pengecer dan pemerintah. Oleh karena itu, baik PP maupun RPMK berencana melibatkan pedagang dan kementerian pengembangan sektor tersebut dalam pengaturan perdagangan.

“Kami berharap pengecer dapat menjual produk rokok dan rokok elektrik untuk menjamin integritas bisnis. Kami berkomitmen mencari jalan tengah dengan bekerja sama memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dengan peraturan yang ada, termasuk dampak larangan zonasi 200m. Kami siap bekerja sama untuk mengurangi kebiasaan merokok pada anak-anak, ujarnya. 

Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI), angka prevalensi merokok pada anak mengalami penurunan dari 9,1% pada tahun 2018 menjadi 7,4% pada tahun 2023, melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (NMPD) sebesar 8,7%. dari tahun 2020 hingga 2024. .

Menanggapi permintaan perlindungan tersebut, Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, mengatakan PP no. 28 Tahun 2024 dibuat dengan konsep Omnibus law dan mengintegrasikan seluruh regulasi termasuk perlindungan sarana ketergantungan termasuk penjualan zonasi. radius 200m.

“Kami menerima banyak keluhan dari beberapa sektor, termasuk ritel, dan beberapa kementerian juga sedang menyelidiki situasi tersebut. Karena yang memprakarsainya adalah Kementerian Kesehatan, silakan disampaikan ke Kementerian Koordinator Perekonomian untuk dibahas lebih lanjut, kata Moga.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA