Bisnis.com Jakarta – Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak bagi wajib pajak orang pribadi jatuh tempo pada 31 Maret 2024, dan bagi wajib pajak badan pada 30 April 2024. OP terlambat membayar pajak kepada wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Pajak (STP) sewaktu-waktu.

Wajib Pajak tidak perlu khawatir setelah mendapatkan STP. Wajib Pajak harus mengajukan pajaknya tepat waktu, yang dapat dilakukan secara online.

Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self-assessment, dimana wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, menghitung, membayar dan melaporkan pajak.

Pemerintah memberikan sanksi kepada wajib pajak yang tidak melaporkan pajak tahunannya tepat waktu. Undang-undang ini no. 28/2007 tentang peraturan umum dan tata cara perpajakan yang mengenakan sanksi administratif berupa denda.

Wajib Pajak OP yang menunda atau tidak menyampaikan SPT tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000. Selain itu, wajib pajak orang pribadi dan badan yang tidak menyampaikan SPT dapat dikenakan sanksi pidana.

Menurut Pasal 39(1) UU, ancaman pidananya adalah penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, dan denda paling sedikit dua kali lipat pajak. atau paling banyak empat kali lipat dari jumlah pajak yang belum dan belum dibayar.

Hingga 31 Maret 2024, terdapat 12.987.904 SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 sebanyak 12.987.904 SPT, sedangkan jumlah Wajib Pajak yang wajib menyampaikan SPT mencapai 19.273.374 SPT.

Berikut langkah-langkah membayar denda keterlambatan SPT Pajak Orang Pribadi: Kunjungi jasa.go.id. Pilih menu “Pengeluaran” Pilih “Rekening elektronik” Pilih kode kategori pajak 411125 PPh Pasal 25 Kategori pribadi dan tabungan kode “300-STP” Kemudian pilih masa dan tahun pajak sesuai STP Masukkan nomor ketetapan dan jumlah voucher sesuai STP “Akun Klik “Hasilkan” Pastikan data yang dimasukkan pada slip e-deposit sudah benar dan klik “Cetak” kantor pos. , lakukan pembayaran di Sensation Bank atau M-Bank. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel