Bisnis.com, JAKARTA – Pejabat Perdagangan Canberra Agung Haris Setiawan menilai ekspor produk makanan dan minuman (mamin) Indonesia ke Australia masih memiliki peluang menjanjikan. Namun eksportir yang berencana mengekspor ke Negeri Kanguru harus berhati-hati dan mematuhi persyaratan kemasan produk.
Australia mewajibkan kemasan produk makanan dan minuman menggunakan bahasa Inggris dan menyertakan fakta nutrisi dan alergen, kata Harris. Paket tersebut juga harus mencakup eksportir, importir dan negara asal.
“Perusahaan ekspor-impor harus jelas negara asalnya. Bahan baku produk makanan dan minuman tersebut juga tidak menggunakan bahan baku yang dilarang atau dilarang untuk diimpor ke Australia, kata Harris Banten pada diskusi panel Indonesia Trade Fair (TEI) ke-39 yang digelar di Muz BSD, Tangerang. . Sabtu. 10 Desember 2024).
Menurut data yang diolah oleh Canberra Trading Co., Ltd., ekspor makanan dari Indonesia ke Australia dengan menggunakan kode HS 21 akan bernilai $29,3 juta dan ekspor minuman dengan menggunakan kode HS 22 akan bernilai $120 juta pada tahun 2023 dan diperkirakan mencapai $10,000.
Selandia Baru, Singapura, Amerika Serikat (AS), China, dan Thailand menjadi pesaing pangan Indonesia, kata Harris. Sementara itu, Selandia Baru, Perancis, Inggris, Amerika, dan Italia merupakan pesaing produk minuman Indonesia.
Selain produk makanan dan minuman, restoran juga menjadi peluang produk Indonesia, kata Harris. Pengusaha di Australia harus mematuhinya jika ingin memulai bisnis.
Pertama, pemilik usaha makanan harus memastikan bahwa karyawannya memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk menjaga keamanan pangan. Kedua, ruang dan peralatan makan harus selalu dibersihkan dan didesinfeksi.
Ketiga, makanan harus disimpan pada suhu yang sesuai untuk mencegah kontaminasi. Keempat, kafe dan restoran menerima inspeksi rutin oleh staf kota, dan pemilik bisnis dapat melakukan inspeksi independen menggunakan Laporan Penilaian Toko Makanan (FPAR).
Misalnya saja di New South Wales (NSW). Harris mengatakan seluruh restoran di sana mendapat sertifikat di pintu masuk yang menunjukkan hasil pemeriksaan sanitasi dan keamanan pangan.
“Peraturan NSW mewajibkan restoran cepat saji untuk menampilkan informasi nutrisi di tempat penjualan,” katanya.
Selain itu, NSW melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai, sup, pengaduk, sedotan, piring plastik, mangkuk, dan wadah makanan styrofoam. Pengecualian diberikan untuk sedotan plastik sekali pakai yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas atau kebutuhan medis.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.