Bisnis.com, JAKARTA – Pengusaha khawatir daya beli masyarakat semakin menurun seiring dengan rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.
Presiden APPBI Jenderal Alphonzus Widjaja mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun depan juga akan berdampak pada kenaikan harga produk di pusat perbelanjaan sehingga berdampak pada daya beli masyarakat.
“Ini akan memberatkan masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah yang saat ini mengalami kesulitan dari sisi daya beli,” kata Alphonzus dalam Bisnis, Senin (18/11/2024).
Menurut dia, tarif PPN yang diterapkan saat ini tidak termasuk dalam kategori rendah jika dibandingkan dengan tarif yang berlaku di beberapa negara tetangga. Oleh karena itu, dia melihat tidak ada alasan untuk segera menaikkan tarif PPN tahun depan.
Di sisi lain, jika pemerintah perlu meningkatkan penerimaan negara, Alphonzus menyarankan agar pemerintah meningkatkan pertumbuhan dunia usaha terlebih dahulu. Pasalnya, masih terdapat potensi pertumbuhan signifikan yang belum dimanfaatkan sepenuhnya.
“Kenaikan tarif dapat dilakukan ketika pertumbuhan bisnis mencapai tingkat optimal,” ujarnya.
Meski pemerintah tetap ngotot menerapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12%, namun meminta agar dibarengi dengan berbagai insentif bagi masyarakat. Tujuannya untuk mencegah tergerusnya daya beli masyarakat menengah ke bawah.
Ia khawatir tahun depan pertumbuhan sektor ritel hanya akan berada di angka satu digit jika penerapan PPN 12% tidak dibarengi dengan pemulihan kelas pro yang rata-rata lebih rendah.
“Tanpa langkah stimulus, pertumbuhan sektor ritel tahun depan diperkirakan hanya satu digit, artinya tidak melebihi 10%,” tutupnya.
Dalam catatan bisnisnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengisyaratkan penerapan PPN 12% pada tahun depan tidak akan tertunda. Alasannya adalah Undang-undang (UU) No. 7/2021 mewajibkan kenaikan PPN sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%, pada 1 Januari 2025.
“Kita perlu mempersiapkannya untuk terlaksana, tapi ada penjelasan yang baik untuk [kita laksanakan],” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11/2024). .
Namun Bendahara Negara memastikan kenaikan PPN menjadi 12% tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa. Barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi merupakan barang/jasa yang termasuk dalam daftar pembebasan PPN. Memboikot
Di media sosial, masyarakat menyerukan untuk memboikot kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN hingga 12% pada tahun depan dengan memangkas belanja.
Seruan boikot ini populer setidaknya di jejaring sosial X (sebelumnya Twitter). Seorang pengguna internet juga mengajak pengguna internet lain untuk menghemat pembeliannya setidaknya selama satu tahun.
Netizen lainnya pun mengamini saran tersebut. Netizen menghimbau agar berhati-hati saat berbelanja dan menganjurkan berbelanja di warung terdekat dibandingkan minimarket untuk menghindari PPN.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel