Bisnis.com, Jakarta – Pemerintah mengumumkan sistem tarif reguler LRT Jabodebek akan mulai berlaku pada 1 Juni 2024. tarif promosi.

Perbedaan sistem tarif reguler dengan sistem tarif promosi terletak pada pengaturan tarif first mile. Sesuai harga promosi, biayanya Rp 3.000 untuk 1 kilometer pertama dan Rp 700 untuk setiap kilometer berikutnya.​

Sedangkan tarif pada sistem reguler adalah Rp5.000 untuk 1 kilometer pertama dan Rp700 untuk setiap kilometer berikutnya.​

Kepala Humas LRT Jabodebek Mahendro Trang Bawono mengatakan, sistem tarif akan diterapkan pada periode mendatang. Ia mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku badan pengawas belum menetapkan tanggal efektif penerapan sistem tarif kereta api ringan Jabodebek.

“Saat ini berdasarkan keputusan Kementerian Perhubungan, sistem tarif yang berlaku saat ini akan berlaku sampai nanti ada keputusan kapan dilakukan perubahan,” kata Mahendro di Jakarta, Selasa (4 April 2024).

Mahendro mengatakan Kementerian Perhubungan juga melakukan audit berkala terhadap penerapan tarif LRT Jabodbek. Ia mengatakan, operator kereta ringan Jabodebek PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga ikut serta dalam evaluasi tersebut untuk mendapatkan saran atau masukan.

Ia melanjutkan, evaluasi juga mencakup faktor-faktor terkait seperti kualitas layanan dan efisiensi operasional.

Mahendro melanjutkan, sistem tarif LRT Jabodebek yang berlaku saat ini merupakan usulan dari KAI dengan mempertimbangkan pengembangan operasional model tersebut. Ia mengatakan, berdasarkan perhitungan perusahaan, tarif kereta api ringan Jabodbek diterapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1. 67/2023 saat ini sudah tidak relevan.

Oleh karena itu, KAI mengambil jalan tengah dan mengusulkan rezim tarif baru. Dalam sistem tarif ini, berlaku tarif kereta api ringan Jabodebek untuk 1 km pertama sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1. 67/2023 yaitu Rp 5.000.

Sedangkan tarif maksimalnya sama dengan sistem promosi, yaitu Rp 10.000 pada hari kerja di luar jam sibuk, akhir pekan, dan hari libur nasional. Kemudian tarif maksimal pada jam sibuk di hari kerja adalah Rp 20.000.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel