Business.com, Jakarta – Tingkat penetrasi asuransi di Indonesia kesulitan mencapai di atas 3% dalam beberapa tahun terakhir. Reformasi di sektor keuangan diharapkan dapat memecahkan kebuntuan tersebut.

Industri asuransi belum berkembang dengan baik dalam satu atau dua dekade terakhir, jelas Ogi Prostomiono, Direktur Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun serta anggota Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini mencerminkan tingkat penetrasi dan kepadatan asuransi di Indonesia masih stabil. Padahal, kata Ogi, kondisi Indonesia relatif tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga, khususnya di Asia Tenggara (ASEAN).

Berdasarkan catatan OJK, penetrasi asuransi produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2023 akan menjadi rekor. Posisinya terendah dalam 5 tahun terakhir, dan posisi tertinggi pada tahun 2020 sebesar 3,11%.

Perlindungan asuransi mengalami pertumbuhan selama 5 tahun terakhir, mencapai Rp 1,94 miliar pada tahun 2023.

Penetrasi asuransi adalah tingkat premi industri asuransi dibandingkan dengan nilai PDB. Sedangkan cakupan asuransi adalah rata-rata jumlah uang yang disisihkan masyarakat untuk produk asuransi dalam setahun.

Stabilitas penetrasi dan kepadatan asuransi ini sungguh ironis karena sektor asuransi berperan penting sebagai pengelola dana jangka panjang yang tercermin dari total aset sektor asuransi, penjaminan, dan dana pensiun yang saat ini mencapai Rp 2,688 triliun. . .

Kemudian, asuransi menjaga stabilitas keuangan masyarakat Indonesia karena berbagai risiko.

Ogi menjelaskan, OJK berupaya lebih mengembangkan sektor asuransi, penjaminan, dan dana pensiun. Langkah tersebut didorong oleh peningkatan permodalan dan pendalaman pasar, serta penguatan ekosistem industri

Perubahan di sektor asuransi, penjaminan, dan dana pensiun didukung dengan dibuatnya roadmap atau peta jalan di masing-masing sektor. Setiap peta jalan memiliki tujuan

OJK menargetkan peningkatan penetrasi asuransi sebesar 3,2% dan kepadatan asuransi mencapai Rp 2,4 miliar pada tahun 2027, yaitu dari titik akhir tahun 2023.

Kepadatan dana pensiun akan menjadi 20% pada tahun 2028. Kemudian, 90% dialokasikan pada portofolio UKM dan 3,5% pada sektor jaminan akses.

“Dalam hal pemberdayaan dan pengembangan sektor PPDP secara berkelanjutan, antara lain mencakup peningkatan permodalan dan kedalaman pasar, perbaikan tata kelola dan manajemen risiko, penguatan ekosistem sektor PPDP, serta penetapan praktik terbaik dan norma internasional,” kata OP. Selasa (10/8/2024).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel