Bisnis.com, Jakarta – Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto meminta pemerintah mendengarkan tuntutan dan protes buruh dan pengusaha terkait penerapan Dana Perumahan Negara (Tapera) bagian 3%. .

Joko mengatakan, meski pemerintah sudah memikirkan kebijakan tersebut, namun pengesahan aturan tersebut tetap memerlukan “foto” masyarakat.

Lanjutnya, keberadaan program pembiayaan perumahan ini tentu kami pandang positif bagi perumahan karena pemerintah tentu punya pembelajaran dan pertimbangan tersendiri, namun situasi perekonomian dan daya beli masyarakat sedang kurang baik. kondisinya, jadi kali ini harus dipertimbangkan juga,” kata Joko dalam keterangan resmi, Rabu (29/5/2024).

Di sisi lain, Joko juga menekankan soal transparansi tata kelola yang harus menjadi perhatian pemerintah ke depan jika dukungan Tapera terhadap pekerja swasta diterapkan. 

Menurutnya, transparansi tata kelola dan pengelolaan risiko mutlak diperlukan karena dana yang dikelola adalah milik masyarakat.

Sementara itu, Joko menilai penolakan utama yang terjadi saat ini dilatarbelakangi oleh kondisi perekonomian masyarakat yang belum pulih sepenuhnya pasca pandemi.

Selain itu, juga terkait dengan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan dana tabungan atau asuransi, karena banyak bermunculan kasus hukum terkait lembaga pengelolaan dana negara.

Oleh karena itu, Joko mendesak pemerintah Indonesia untuk meniru dan meniru kebijakan pengelolaan stok perumahan di Singapura.

Joko menjelaskan, Singapura mengelola dana perumahannya melalui Central Provident Fund (CPF) dan bukan hanya dana perumahan fund.

CPF sendiri digabungkan dalam satu rekening dengan dana asuransi sosial lainnya seperti dana pensiun, tunjangan kesehatan, pendidikan anak, dan asuransi jiwa pekerja. 

CPF bersifat wajib bagi setiap warga Singapura dan dikelola oleh pemerintah, sedangkan skema iuran didukung bersama oleh pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah. Berbeda dengan di Indonesia yang hanya dipungut dari pekerja dan pengusaha.

Sebagai solusinya, kami menyarankan dan mendorong pemerintah untuk menerapkan kemitraan sosial publik seperti CPF Singapura agar masyarakat tidak terbebani dengan dukungan yang terlalu besar dan pengawasan lebih efektif, kata Joko.

Sebagai informasi, pada tanggal 20 Mei 2024, telah terjadi perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 “Tentang Penyelenggaraan Dana Perumahan Negara” Nomor 25 Tahun 2020 Keputusan Tentang (Tapera). 

Peraturan ini mengatur pemotongan gaji bulanan sebesar 3% bagi pegawai, pegawai swasta, dan pekerja lepas. Iuran Tapera sebesar 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja. 

Khusus pekerja mandiri, iurannya dibayarkan secara mandiri. Selain itu, pendaftaran keanggotaan harus dilakukan minimal sampai tahun 2027, termasuk pemotongan gaji pekerja.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel