Bisnis.com, JAKARTA — Rosan Roeslani kembali menduduki jabatan lama, Menteri Investasi dan Hilirisasi serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Kabinet Merah Putih bentukan Prabowo Subianto.

Rosan menduduki jabatan tersebut pada akhir masa pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi pada 19 Agustus 2024. Rosan bukanlah orang baru. Ia pun sudah lama berteman dengan Sandiaga Uno.

Sebelum menjabat Menteri Investasi, pria kelahiran Jakarta, 31 Desember 1968 ini pernah menjabat beberapa posisi sebagai Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat (AS) dan Wakil Menteri BUMN.

Mengutip dari situs resmi Kementerian Investasi, Rosan memperoleh gelar BA di bidang Administrasi Bisnis dari Oklahoma State University, AS pada tahun 1993. Kemudian melanjutkan studi di bidang MBA dari Antwerp European University, Belgia pada tahun 1996.

Rosan pun merambah dunia bisnis profesional sebelum benar-benar bergabung dalam kabinet pemerintahan mendiang Jokowi dan kini Prabowo Subianto.

Tangan Rosan ada di beberapa perusahaan dan emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun beberapa perusahaan yang terkait dengan Rosan Roeslani akhirnya terpaksa tutup atau delisting.

Bersama mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandigaga Uno, Rosan mendirikan perusahaan penasihat keuangan yang resmi berdiri pada tahun 1997 bernama PT Republik Indonesia Funding atau lebih dikenal dengan Finance Indonesia. Pada tahun 2002, Finance Indonesia berganti nama menjadi Recapital Group.

Beberapa perusahaan yang bernaung di bawah Recapital Group antara lain Recapital Sekuritas, Recapital Asset Management, Global Sarana Lintas Artha, Recapital Life Insurance (Relife), Recapital General Insurance (Reguard) dan Bank Pundi.

Berdasarkan catatan Bisnis, perusahaan patungan Rosan dan Sandi sempat mengalami pasang surut dan terus mengalami kegagalan dalam beberapa tahun terakhir.

Misalnya pada Oktober 2020 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Recapital, pencabutan tersebut disampaikan OJK melalui pengumuman resmi bernomor PENG-50/NB.1/2020.

Alasan pencabutan izin usaha Asuransi Recapital adalah belum terpenuhinya tingkat solvabilitas minimum. OJK menetapkan perusahaan asuransi harus memiliki tingkat solvabilitas atau modal berbasis risiko (RBC) minimal 120 persen.

Bukan hanya Asuransi Rekapital yang kegiatan operasionalnya dihentikan oleh OJK. Perusahaan lain di Grup Recapital, yakni PT Recapital Sekuritas Indonesia yang bergerak sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi, juga dikenakan sanksi serupa dan dikenakan denda.

Kesulitan modal juga dialami PT Asuransi Jiwa Recapital (Relife). Sandiaga dan Rosan akhirnya menjual perusahaan ini kepada investor PT Transpacific Mutualcapita. Relife pun berganti nama menjadi PT Asuransi Jiwa Starinvestama.

Menengok ke belakang, kedua sahabat bisnis ini juga menjual Bank Pundi karena terkendala permodalan. Perusahaan ini kemudian dijual kepada wahana investasi Pemda Banten dan berganti nama menjadi Bank Banten hingga saat ini.

Kongsi Sandi dan Rosan juga melepas kepemilikannya di perusahaan pengelola air minum di sekitar Jakarta. Recapital Advisors yang memiliki saham Acuatico Pte Ltd melepas kepemilikannya atas Salim Group melalui anak usahanya Moya Indonesia Holdings Pte Ltd senilai $92,87 juta atau setara Rp 1,24 triliun.

Acuatico Group merupakan pemilik sejumlah perusahaan penyedia air bersih perkotaan seperti Aetra Air Tangerang, Aetra Air Indonesia, Aetra Air Jakarta, dan Acuatico Hanoi.

Tak hanya itu, Recapital juga memiliki saham PT Capitalinc Investment Tbk. (MTFN), dan PT Mahaka Media Tbk. (ABBA), dan Bank Kesejahteraan Ekonomi.

Di sisi lain, perusahaan pertambangan batu bara PT Berau Coal Energy Tbk. (BRAU) juga tercatat membeli saham PT Revessel Indonesia milik PT Recapital Advisors dan PT Tripillar Guna Perkasa pada tahun 2017.

Pembelian saham tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan arbitrase internasional yang terdaftar di Singapore International Arbitration Centre (SIAC) No. 225 Tahun 2013 tanggal 29 Desember 2014 dan 24 Februari 2015, dalam perkara antara Asia Resource Mineral Limited dan BRAU. , melawan Rosan Roeslani.

Namun pada akhirnya PT Berau Coal Energy Tbk. (BRAU) resmi delisting atau dikeluarkan dari lantai BEI efektif 16 November 2017, dan kini berstatus perusahaan tertutup.

Terakhir, Rosan juga tercatat pernah menduduki posisi Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) pada bulan September 2020.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel