Bisnis.com, JAKARTA – Badan Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui kegiatan usaha PT Jamkrida Babel (Perserosada) di Provinsi Bangitung Belitung. Keputusan penghentian usaha tersebut tertuang dalam surat nomor S-40/PD.1/2024 tanggal 17 Mei 2024. 

Direktur Departemen Asuransi, Dana Pensiun dan Inspeksi Khusus Moch. Muchlasin mengatakan, sanksi tersebut menghalangi penghentian kegiatan usaha karena PT Jamkrida Babel tidak memenuhi batasan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) POJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang pendirian sertifikat perusahaan. Bisnis (POJK Nomor 2/2017). 

“Penghentian sementara usaha tersebut mulai berlaku pada hari surat ini diterbitkan,” kata Muchlasin dalam keterangannya. 

Saat ini, sesuai Peraturan POJK Nomor 2 Tahun 2017, perusahaan bersertifikat atau perusahaan daerah bersertifikat syariah harus memiliki omzet minimal Rp 50 miliar dalam waktu lima tahun setelah mendapat izin usaha.

Muchlasin mengatakan, saat sanksi berlaku, PT Jamkrida Babel dilarang memberikan jaminan tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (11) POJK Nomor 2/POJK.05/2017 yang menyatakan bahwa selama masa hukum sanksi penghentian sementara kegiatan usaha dan/atau sanksi penghentian sementara usaha UUS seperti yang dijelaskan dalam paragraf. (8), tempat mereka menjual:

A. Garansi terbatas; Juga

B. tetap bertanggung jawab untuk memenuhi seluruh kewajiban termasuk jaminan yang dibuat sebagaimana tercantum dan/atau perjanjian kontrak dalam sertifikat jaminan, sertifikat kafalah, dan/atau perjanjian kontrak. 

Sanksi gangguan usaha dan/atau sanksi gangguan usaha UUS diberikan secara tertulis dan berlaku sejak tanggal persetujuan untuk jangka waktu enam bulan.

Dalam hal masa berlaku sanksi tertulis, sanksi penghentian usaha, dan/atau sanksi penghentian usaha UUS berakhir pada hari libur, sanksi teguran tertulis, sanksi penghentian usaha, dan/atau sanksi penghentian usaha UUS. Layanan bisnis berlaku hingga hari kerja pertama.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan Jaringan WA