Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tarif memastikan sistem subsidi penyaluran tabung elpiji seberat 3 kilogram (kg) bukan merupakan penyaluran bantuan sosial (larangan).  

Aripin mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendataan sebelum pelaksanaan pendistribusian elpiji 3 kg berdasarkan penerima manfaat atau perseorangan yang rencananya akan dimulai pada tahun 2027.

“Iya, masih proses pendataan. Kematangan datanya,” kata Aripin saat ditemui Ditjen Migas, Kamis (20/6/2024).

Arifin mengatakan, ke depan sistem distribusi elpiji 3 kg personal tidak lebih dari sekedar bantuan penghidupan gratis. Masyarakat tetap akan membayar jika ingin mendapatkan botol gas Melon.

Aripin kemudian mengatakan, salah satu rencana yang dilakukan untuk pembelian elpiji 3 kg adalah dengan menggunakan kartu atau token untuk umum.

“Iya satu [di tiket]. Kita pastikan siapa pun yang menerimanya berhak. Nah, saat ini belum jelas apakah itu benar atau tidak,” ujarnya.

Alasan penerapan penyaluran individual LPG subsidi 3 kg adalah karena pemerintah ingin meminimalisir kasus campur aduk yang masih sering terjadi.

“Seperti baru kemarin mendapat masalah. Bukankah ini akibat dari kecerobohan, gosip, dan mengabaikan masalah keamanan,” kata Arifin.

Pemerintah menargetkan perubahan penyaluran subsidi LPG 3 kilo dari produk berbasis komoditas menjadi penggunaan pribadi pada tahun 2027.

Perubahan mekanisme bantuan tabung elpiji 3 kg berdasarkan perseorangan atau penerima manfaat akan dilaksanakan pada tahun 2027, kata Arifin dalam rapat kerja dengan Panitia VII DPR RI, Rabu (19 Juni 2024).

Pemerintah sudah lama membahas penyaluran subsidi LPG perorangan atau subsidi tertutup. Pasalnya, penyaluran subsidi LPG seringkali tidak tepat sasaran dan hanya menguntungkan masyarakat kelas menengah atas.

Aripin juga menjelaskan, konversi subsidi elpiji 3 kg dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, perubahan subsidi tabung gas diawali dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu.

Hal ini kemudian ditambah dengan Surat Perintah Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 99.K/MG.05/DGM/2023 yang mengatur tentang gradasi wilayah dan waktu pendistribusian isi ulang LPG pada lokasi sasaran tertentu. 

“Mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna terdaftar yang bisa membeli tabung elpiji 3 kg ke diler. Pengguna yang belum terdaftar harus mendaftar ke sub-dealer sebelum melakukan transaksi,” kata Aripin.

Menurut Aripin, sejak 1 Maret 2023, pihaknya telah melakukan pendataan dan penyesuaian data pengguna tabung elpiji seberat 3 kg ke sistem berbasis internet. 

Kemudian mulai 1 Juni 2024, seluruh pembelian tabung elpiji 3 kg di subdistributor dilakukan melalui MAP (Merchant Apps Pertamina).

Pengecualian untuk 689 subdistributor di wilayah yang sinyal internetnya bermasalah, ujarnya.

Selain itu, Arifin juga menjelaskan penggantian aksesoris LPG 3 silinder tahap kedua. Pada tahap ini, pemerintah menargetkan pengguna LPG 3 kg.

Aripin mengatakan, arahan bagi pengguna tabung elpiji 3 kg baru akan diberlakukan setelah ada payung hukum mengenai kriteria pengguna pengisian tabung elpiji 3 kg. 

“Saat ini proses peninjauan kembali Perpres Nomor 104 Tahun 2007 masih menunggu persetujuan Presiden atas izin Prakasa,” kata Aripin.

Kunjungi Google Berita dan Saluran WA untuk berita dan artikel lainnya