Bisnis.com, JAKARTA – PT Jababeka Tbk. (KIJA) optimistis penjualan perseroan meningkat seiring dengan perpanjangan pajak pertambahan nilai (PPN DTP) pemerintah hingga akhir Desember 2024.
SD Darmono, Pendiri dan CEO KIJA, mengatakan insentif PPN DTP dapat mendongkrak daya beli masyarakat. Oleh karena itu, hal ini akan berdampak positif pada sektor ritel.
“Setiap insentif membantu meningkatkan kapasitas atau daya beli pelaku usaha kecil sehingga mendukung pertumbuhan bisnis ritel,” kata Darmono kepada Bisnis, Rabu (2/10/2024).
Bersamaan dengan itu, Darmono menegaskan timnya menargetkan peningkatan pre-market sales atau penjualan sebesar 30% per tahun (year and year/yoy).
Sedangkan pada tahun 2023 Jababeka melaporkan penjualan sebesar Rp 2,21 miliar. Dengan proyeksi pertumbuhan hingga 30%, KIJA diprediksi akan mencatatkan penjualan hingga Rp 2,87 miliar.
“Kami menghasilkan lebih dari 30% penjualan tahun lalu dengan inovasi produk baru di Jababeka Business Park untuk e-commerce dan gudang,” ujarnya.
Sebelumnya, KIJA sendiri menargetkan nilai pasar pada 2024 sebesar Rp 2,5 triliun. Di sana, targetnya Rp 1,15 triliun dari Cikarang dan lainnya.
Totalnya Rp750 miliar dari penjualan tanah matang dan bangunan industri di Cikarang dan Rp400 miliar produk residensial dan komersial di Cikarang, termasuk joint venture dan lain-lain.
Sedangkan sisanya Rp1,35 miliar berasal dari perusahaan patungan Kendall.
Sekadar informasi, pemerintah tetap melanjutkan pemberian insentif pemerintah berbasis Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) 100% untuk sektor perumahan hingga akhir tahun atau Desember 2024.
Demikian Menteri Keuangan (PMK) no. 61 Tahun 2024 ditandatangani pada 11 September 2024 tentang insentif pajak pertambahan nilai atas pembagian tanah dan ruangan yang dibayar pemerintah untuk tahun anggaran 2024.
Saat ini insentif tersebut hanya berlaku mulai 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024. Bukan mulai 1 Juli 2024 karena kebijakan awal PPN DTP 100% berakhir pada akhir Juni dan berhadapan dengan DTP 50%. TONG. Dari bulan Juli.
Dalam pasal 3 Undang-undang, ketika surveyor tanah menandatangani akta jual beli, PPN yang dibayarkan atas pengalihan harta dan real estat akan ditanggung oleh pemerintah. PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang dibayar dari pajak sebanyak-banyaknya Rp 2 miliar dan harga jual Rp 5 miliar.
Saat ini, jika pendistribusiannya dilakukan sebelum 1 September 2024 atau setelah 31 Desember 2024, pemerintah tidak membayar PPN atas pendistribusian perumahan dan tanah.
Lihat berita dan cerita lainnya di Google Berita dan Channel WA