Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) angkat bicara terkait nasib karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex yang resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Negeri Semarang.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri meminta perseroan dan anak perusahaan tidak melakukan PHK hingga ada keputusan yang tegas.

Kementerian Ketenagakerjaan telah meminta PT Sritex dan anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga untuk tidak terburu-buru melakukan PHK hingga ada keputusan bulat atau keputusan Mahkamah Agung, kata Indah Bissina pada hari Kamis. (24/24/2020) 10/2024).

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga meminta Sritex dan anak perusahaannya tetap membayar hak-hak pekerja, khususnya upah.

Menyusul keputusan tersebut, Indah meminta semua pihak, baik manajemen Sritex maupun serikat pekerja, untuk tetap tenang dan menjaga kesejahteraan perusahaan, serta mengidentifikasi langkah-langkah strategis dan solusi segera bagi kedua belah pihak.

“Mengutamakan dialog yang konstruktif, produktif dan membawa solusi,” ujarnya.

Sritex resmi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Pada Senin (21 Oktober 2024), putusan pailit Sritex dan perusahaan lainnya dibacakan di Pengadilan Negeri Semarang Niaga.

Dalam Catatan Bisnis, pemohon yaitu PT Indo Bharat Rayon mengusulkan agar penyelesaian dengan tergugat tidak sah karena tidak memenuhi kewajiban pembayarannya. 

Berdasarkan laman resmi SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024), tak hanya Sritex yang tergugat, tapi juga anak perusahaan lainnya yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. 

Dalam kasus ini, PT Indo Bharat meminta Pengadilan Negeri Niaga mengesampingkan putusan Pengadilan Negeri Semarang no. 12/Pdt.Sus PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 tentang Penegasan Rencana Perdamaian (homologasi). 

“Kami menyatakan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dengan segala akibat hukumnya,” demikian bunyi putusan terbaru. 

Pengadilan Negeri Semarang Niaga juga memutuskan bahwa Para Tergugat tidak memenuhi kewajiban pembayarannya kepada Penggugat berdasarkan Keputusan Homologio tanggal 25 Januari 2022.

Berdasarkan informasi yang dirilis PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex, jumlah pegawai pada 31 Desember 2023 sebanyak 11.249 orang, turun 31,28% dibandingkan tahun 2022 sebanyak 16.370 orang.

Sritex mengatakan pengurangan lapangan kerja ini karena efisiensi usia pengangguran dan penyesuaian jumlah pekerja dengan kebutuhan operasional. Dewan menyebut langkah tersebut sebagai keputusan yang sulit. Namun hal ini harus dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, kekompakan tim, dan menjamin kelangsungan bisnis di masa depan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel