Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani PMK 81/2024 tentang peraturan perpajakan dalam rangka penyelenggaraan sistem administrasi perpajakan dasar yakni penerapan sistem dasar perpajakan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini bersifat global karena membatalkan 42 peraturan perpajakan yang sudah ada sebelumnya. Sedangkan PMK 81/2024 terbitan total berjumlah 484 pasal.
Namun aturan tersebut tidak serta merta berlaku meski sudah ditandatangani Sri Mulyani pada 14 Oktober 2024 dan diundangkan pada 18 Oktober 2024.
“Perintah Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.” – Pasal tertulis 484 PMK 81/2024, dikutip Selasa (5/11/2024).
Dalam pertimbangannya dijelaskan bahwa PMK 81/2024 diterbitkan untuk melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel. Diharapkan dengan cara ini penerimaan pajak dapat meningkat dan menopang perekonomian nasional.
UU PMK 81/2024 ini diindikasikan juga mengatur berbagai peraturan perpajakan di bidang penyesuaian pendaftaran wajib pajak, pengukuhan kegiatan pengusaha kena pajak, pembayaran dan iuran pajak, pelaporan pajak, dan pelayanan administrasi perpajakan.
Secara umum ruang lingkup peraturan ini mengatur tentang tata cara pendaftaran Wajib Pajak, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), penyetoran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, dan pelayanan administrasi perpajakan. Sesuai dengan Seni. 483, setelah terbitnya PMK No. 42, ada 42 peraturan yang dicabut. 11/2024 yang berlaku: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 624 /KMK.04/1994 tentang Pengurangan Pajak Penghasilan, pasal. 26 tentang penghasilan premi asuransi dan reasuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di luar negeri; Peraturan Menteri Keuangan No.282/KMK. 04/1997 tentang Pemberlakuan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan, Art. 26 atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh Wajib Pajak luar negeri yang bukan bentuk usaha tetap atas penghasilan berupa keuntungan dari penjualan saham; Seni. 7 pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK. 03 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Akuntansi yang Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupee serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan, telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 123/PMK.03/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Akuntansi yang Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupee serta Kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 975); Seni. 6 Bagian 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Penggunaan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Bea Cukai wilayah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 96); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Kena Pajak atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 141); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan Kontraktor untuk Perjanjian Kerjasama di Bidang Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Izin yang berwenang untuk melakukan kegiatan di bidang sumber daya panas bumi untuk mengumpulkan, membayar dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 156); Seni. 5 Bagian 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 278); Seni. 6 Bagian 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan Koperasi Kepada Perorangan Anggota Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia) Indonesia Tahun 2010 Nomor 279)); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pajak Bumi dan Bangunan (Jurnal Hukum Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 36); Seni. 8 Bagian 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 307) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Bunga Obligasi (Berita Negara Republik Indonesia) Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 67); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.011/2011 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Lainnya Kontraktor Berupa Kenaikan Atau Penghargaan Lain Yang Sejenisnya Dan/atau Penghasilan Kontraktor Dari Pengalihan Penyertaan Saham (OJ 2011. Nomor 946); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyelesaian dan Pelaporan Pendapatan Negara dari Kegiatan Pengambilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi serta Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan minyak mentah dan/atau gas bumi berupa volume minyak mentah dan/atau gas bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 No. 544) sebagaimana telah diubah dengan PMK-70/PMK.02/2015 tentang perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Pengambilan Minyak Dan/Atau Gas Bumi Serta Penghitungan Pajak Penghasilan Untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Dan/atau Gas Bumi Dalam Bentuk Besaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi (UU Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 482); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 13); Pasal 23 dan 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Sektor Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 573) terakhir telah beberapa kali diubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pertanahan dan pajak bangunan pada sektor pertambangan minyak dan gas bumi serta pertambangan panas bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1381); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penyetoran dan Penyetoran Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1973) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK. 03 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Barang Mewah, serta Peraturan dan Tata Cara Umum Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1974) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor. Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Umum. peraturan dan tata cara (Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Jurnal Hukum Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1471); Pasal 4 dan Seni. 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 200/PMK.03/2015 tentang Perlakuan Perpajakan Terhadap Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Memanfaatkan Program Perjanjian Penanaman Modal Bersama Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1692); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1964); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Pelunasan, Pelaporan, dan Pembebasan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Peralihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan serta Pengikatan Akad Jual Beli Tanah dan/ atau Bangunan dan Perubahannya (Berita Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 29); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan, Art. 22 tentang pembayaran atas penyediaan barang dan melakukan usaha di bidang impor atau melakukan usaha di bidang lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No. 361) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan, Art. 22 tentang Pembayaran Penyediaan Barang dan Usaha di Bidang Impor atau Usaha di Bidang Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 341); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pelepasan Real Estate Dalam Program Perjanjian Penanaman Modal Kolektif Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No. .374); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku Dalam Pengalihan dan Pengambilalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Badan Usaha (OJ Republik Indonesia Tahun 2017 586), telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Permohonan nilai buku dalam rangka pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran atau pengambilalihan suatu badan usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 637); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 /PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Jurnal Hukum Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1516) ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.03/2018 tentang Penunjukan Pemegang Izin Pertambangan Khusus Kegiatan Produksi Dalam Rangka Pemungutan, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta tata cara Penagihan, Penyetoran, dan Pelaporan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1682); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pada Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Yang Memasuki Bursa Efek, Wajib Pajak lainnya yang Berdasarkan peraturan tersebut, Wajib Pajak tertentu, baik orang pribadi maupun pengusaha, wajib menyampaikan laporan keuangan berkala (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1860); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Pembatasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Ekspornya Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 354); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Yang Diangkut Oleh Orang Pribadi Pemegang Paspor Asing (Jurnal Hukum Republik Indonesia Tahun 2019 No. .954); Seni. 2 hingga Seni. 7 dan seni. 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pencatatan dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Penarikan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemungutan dan/atau Pemungutan Pajak Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak. instansi pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1746) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/ Tahun 2019 tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan nomor, peraturan wajib pajak, pengukuhan dan penarikan pengukuhan pengusaha kena pajak, serta pemotongan dan/atau pemungutan pajak, penyetoran dan pelaporan kepada instansi pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022, Nomor 359 ); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Penanaman Modal Pada Daerah Usaha Tertentu dan/atau Daerah Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 114) sebagaimana telah diubah dengan PMK-96/PMK.010/2020 tentang perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pajak Penghasilan Penanaman Modal. di wilayah usaha tertentu dan/atau daerah tertentu (UU Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 839); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pendapatan Bersih Atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Pada Sektor Kegiatan Tertentu Yang Merupakan Industri Padat Karya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 No. .227); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto untuk Jenis Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1173); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Tertentu yang Milik Langsung badan usaha milik negara sebagai pemungut Pajak Nilai Pertambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 75); Seni. 7 Seni. 13, seni. 37 seni. 41, pasal. 62 seni. 78, pasal. 83 seni. 102, pasal. 106, pasal. 109 dan seni. 111 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan (Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Fasilitas Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 519); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 591); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Perpajakan dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Penyampaian Keputusan atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 659 ); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungut, Pembayaran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Penggunaan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean pada daerah pabean melalui Sistem Elektronik niaga perdagangan (Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 360); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Pembangunan Sendiri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 361); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 /PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyediaan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 367); dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Terkait Perdagangan Aset Kripto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 368).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel