Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan akan segera menerbitkan aturan pengenaan bea masuk protektif (BMTP) dan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap sejumlah produk, khususnya produk tekstil. .
Hal itu disampaikan Sri Mulyani menanggapi pertanyaan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang sebelumnya sempat menyinggung soal aturan pajak impor tekstil yang berakhir pada 8 November 2022, namun hingga saat ini belum ada perpanjangan.
Pasalnya, jika perpanjangan bea masuk kain sudah disetujui, namun belum keluar keputusan Menteri Keuangan (MMR) yang menjadi dasar pelaksanaannya, maka kebijakan penjaminan tekstil dan produk tekstil dalam negeri. pasar produk (TPT) akan terhambat.
“Dengan demikian, perintah Menteri Keuangan akan dikeluarkan berdasarkan permintaannya [saat menunjuk Menteri Perindustrian] dan Menteri Perdagangan. BMTP dan BMAD selanjutnya akan diaudit berdasarkan permintaan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian. kata Sri kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (25/06/2024).
Senada, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan BMTP dan BMAD tidak hanya berlaku untuk produk tekstil saja, tapi juga barang elektronik, sepatu, dan keramik.
Sekadar informasi, kebijakan BMTP dan BMAD diyakini dapat melindungi industri dalam negeri dari potensi ancaman kerugian akibat peningkatan tajam produk impor. Sedangkan kedua kebijakan tersebut merupakan instrumen perlindungan perdagangan.
“Tadi sudah disepakati akan ada alat pengenaan [bea masuk] TRT dan pakaian jadi, elektronik, sepatu, keramik. Semua masuk dalam BMTP, dan ini juga anti dumping,” kata Zulhas.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan safeguard terhadap praktik dumping yang menjadi penyebab menurunnya sektor tekstil dan tekstil (TMT) yang berujung pada gelombang PHK.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwan Kartasasmita mengatakan kebijakan antidumping berupa tindakan safeguard seperti Bea Masuk Protektif (BMTP) dan Bea Masuk Antidumping (BMAD) belum pernah diterapkan oleh PMK.
“Hal ini harus kita antisipasi secepatnya dengan mengambil kebijakan trade Measures berupa kebijakan anti dumping dan proteksi serta kebijakan non-tarif lainnya,” kata Agus dalam keterangan resminya yang dikutip, Jumat (21/6/2023). .
Agus mengatakan, sebelumnya pemerintah telah menerapkan BMTP Kain yang habis masa berlakunya pada 8 November 2022 dan hingga kini belum ada perpanjangan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA.