Bisnis.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulani resmi menerbitkan aturan kebijakan mengenai tindakan pengamanan bea masuk (BMTP) atau tindakan pengamanan terhadap impor produk tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya. 

Sedangkan kebijakan safeguard tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2024 dan PMK No. 49/2024 yang mulai berlaku 3 hari kerja sejak diumumkan pada Selasa (6/8/2024) ini. 

Dalam beleid tersebut, upaya safeguard dilaksanakan berdasarkan berbagai pertimbangan, antara lain hasil investigasi Komite Perlindungan Perdagangan Indonesia yang membuktikan bahwa industri dalam negeri masih memiliki sejumlah besar tekstil, karpet, dan produk lainnya akibat impor tersebut. menderita kerusakan parah. Kain yang menutupi lantai. 

Pasal 3 ayat 1 berbunyi, “Bea masuk jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap impor produk tekstil dari semua negara,” bunyi Pasal 3 ayat 1. Namun, beberapa negara mempunyai impor produk kain yang dapat dikecualikan. 

Selain itu, sejak dua tahun lalu, usulan pengamanan impor tekstil telah diajukan oleh pelaku komersial. Sebelumnya, BMTP untuk tekstil dilaksanakan hingga September 2022. Besaran bea masuk dan nilai pabean akan ditentukan oleh kantor pabean.

Untuk segmen kain tenun katun yang mencakup 26 pos tarif, dikenakan bea masuk pada kisaran Rp1.657 per meter hingga Rp10.261 per meter, untuk tahun pertama dalam setahun sejak berlakunya aturan baru ini. Sementara itu, akan direnovasi pada tahun-tahun mendatang. 

Untuk segmen tekstil tenunan dari benang filamen sintetis dan buatan, tarif bea masuk berkisar antara Rp1.507 per meter hingga Rp5.131 per meter untuk jangka waktu satu tahun. Untuk segmen tekstil yang ditenun dari serat dasar sintetik dan sintetis, BMTP diberikan mulai Rp 1.382 per meter hingga Rp 6.413 per meter. 

Sedangkan tarif bea masuk untuk kain tulle dan kain jaring lainnya seperti kain renda dan bordir berkisar antara Rp 6.414 per meter hingga Rp 25.648 per meter. Sedangkan bea masuk tekstil atau bagian terkait tekstil mulai dari Rp 8.285 per meter hingga Rp 25.655 per meter. 

Selain itu, BMTP untuk karpet dan kain penutup lainnya PMK No. 49/2024 menyebutkan bahwa pengenaan bea masuk terhadap barang impor didasarkan pada perjanjian atau perjanjian internasional.  

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel