Bisnis.com, Jakarta – Menteri Keuangan (MK) Sri Mulyani Indrawati mengatakan kesesuaian nomor induk masyarakat (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini sudah mencapai 99,5%. 

Pada Rabu (31/7/2024), ia mengatakan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, “99,5% NIK sudah sesuai dengan NPWP dan kami akan terus kampanye untuk mencapai 100%”.

Berdasarkan Catatan Bisnis, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan kesesuaian Nomor Induk Nasional (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 99 persen.

Hal tersebut disampaikan Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Minggu 2024 (14/7/2024) berlangsung spektakuler dalam rangka memperingati Hari Pajak.

Dengan tingkat keberhasilan 99%, 400.000 wajib pajak masih terkena dampak NIK dan NPWP secara tidak proporsional.

“Kesesuaian antara NIK dan NPWP untuk penerapan sistem pengelolaan baru telah mencapai 99%. “Masih ada 400.000 lagi yang belum kita selesaikan pencocokannya,” ucapnya.

Menurut dia, pencocokan NIK dan NPWP ini selaras dengan Dinas Pajak yang tetap menggunakan NIK atau NPWP dalam format angka 16 digit.

Sebelumnya, Diwi Astuti, Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, mengatakan mulai 1 Juli 2024, tujuh layanan administrasi dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan kegiatan usaha. Nomor Identifikasi Lokasi (NITKU).

Namun, wajib pajak bisa menggunakan format NPWP 15 digit yang lama, kecuali tujuh layanan tersebut.

Sedangkan bagi pihak lain yang terdampak NIK seperti NPWP atau NPWP 16 digit, DJP memberikan jangka waktu penyesuaian sistem hingga 31 Desember 2024. 

Entitas lain yang terkait adalah badan atau instansi pemerintah yang memberikan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP untuk memberikan layanan tersebut.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan The Watch Channel