Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Purwakarta memutuskan memecat Kepala Bea Cukai dan Dalam Negeri Rahmadi Effendi Hutahean (REH) karena ada tanda-tanda konflik kepentingan dengan bisnis istrinya.

Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, Bea Cukai melakukan audit internal terhadap REH dan menemukan adanya konflik kepentingan yang juga melibatkan pihak keluarga.

Berdasarkan hasil audit internal, yang bersangkutan telah dibebastugaskan, ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (13/5/2024).

Keputusan ini berlaku mulai 9 Mei 2024 untuk menyederhanakan proses audit selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Diketahui, petugas bea cukai ini bersama istrinya Margaret Cristina telah berbisnis dengan Vijanto Thirthasana sejak 2017 di bidang ekspor dan impor pupuk di PT MCA.

Vijanto menerima pinjaman $7 miliar dari Rahmadi, dengan istri Rahmadi menjadi komisaris utama dan pemegang saham 40%. Petugas Bea Cukai Purwakarta dan istrinya

Andreas, pengacara di Everlasting Global Law Firm, bercerita singkat tentang kerja sama, saat kliennya Vijanto mendapat ancaman soal pinjaman uang dari REH dan istrinya.

“Perkataan istrinya jelas di rumah klien kami [pada 20 Oktober 2023], kalau tidak bayar, saya akan digugat dan ayah saya hakim tinggi Pengadilan Negeri Jakarta, jangan main-main dengan saya. ,” kata Andreas di kantor Kementerian Keuangan, Senin (13/5/2024).

Melalui kejadian tersebut, pengacara Vijanto akhirnya menemukan kelainan tersebut.

Salah satunya adalah Rekening Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) REH tahun 2022 yang total hartanya mencapai 6,39 miliar. Sekaligus bisa memberikan pinjaman hingga 7 miliar.

“Satu lagi, kenapa REH datang ke rumah klien kami? Itu untuk perusahaan istrinya [bukan struktur perusahaan istri REH],” lanjut Andreas.

Di sisi lain, istri REH, Margaret Wijanto, pertama kali melaporkan pada 6 November 2023 bahwa laporan keuangan dibuat seolah-olah perusahaan sedang menghadapi kesulitan keuangan.

Artinya, kegiatan kriminal seperti memberikan informasi palsu dalam bisnis yang benar, pemalsuan dokumen, serta pencurian dan pencucian uang, kata Margaret.

Sedangkan pada 13 Maret 2024, REH menerima panggilan dari Vijanto melalui kuasa hukumnya. Surat somasi itu ditujukan kepadanya, bukan kepada istrinya, Margaret, yang menuntut laporan polisi di Polda Metro.

Rahmadi mengaku sempat bertemu dengan kuasa hukum Vijanta, meski dirasa panggilan tersebut tidak pantas. Dalam pertemuan tersebut, dia meminta istrinya melepaskan laporan tanpa syarat. Permintaan tersebut ditolak istri Rahmadi dan pemegang saham lainnya. Itu sebabnya laporan polisi masih diproses penyidik ​​Polda Metro Yaya.

“Saat ini, jika ancaman tersebut tidak dihilangkan dalam waktu 1 x 24 jam, mereka akan melaporkan saya ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan lembaga lain yang terkait dengan LHKPN atas nama saya,” kata REH.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA