Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mengambil tindakan untuk memberantas penyelundupan barang di bidang Bea dan Cukai sebesar Rp6,1 juta dan kerugian negara sebesar Rp3,9 juta. Januari hingga November 2024.
Sri Mulyani menjelaskan, dari angka tersebut, total operasi penyelundupan di sektor Bea Cukai mencapai 31.275 kasus sepanjang Januari hingga November 2024.
Pada Kamis, 14/11/2024, Sri Mulyani menjelaskan, “Jadi kami perkirakan setiap bulannya akan ada lebih dari 5.000 transaksi yang kami lakukan.”
Perbendaharaan Negara menjelaskan, barang impor berupa barang dan barang impor salah satunya berjumlah 12.495 unit dengan nilai 4,6 triliun.
Setelah itu dilakukan ekspor sebanyak 3.382 kali untuk produk berupa tumbuhan dan hewan dengan nilai 255 miliar, disusul benih lobster sebanyak 4 kali dengan nilai 163,7 miliar.
Selain itu, pasir sebanyak 84,18 ton senilai Rp 10,9 miliar disita sebanyak 5 kali untuk penyelundupan. Lalu ada 178 promosi produk TPT, pakaian dan aksesoris senilai Rp 38 miliar.
Terakhir di bidang perpajakan khususnya tembakau telah dilakukan sebanyak 18.225 tindakan senilai Rp 710 juta Rp 1,1 juta.
Dari seluruh perbuatan tersebut, 183 orang di antaranya masuk tahap penyidikan pidana, sedangkan 193 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karena itu, kami mampu mengembalikan pendapatan negara dengan hasil akhir sebesar Rp55,6 miliar dari 1.390 pajak, kata Sri Mulyani.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan terus berupaya menerapkan undang-undang tersebut guna meningkatkan pendapatan pemerintah. Ia melanjutkan, Kementerian Keuangan telah tergabung dalam Departemen Anti Penyelundupan yang diketuai oleh Gabungan Kementerian Kebijakan dan Hukum.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan Jaringan WA