Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan mengenakan pajak pada kegiatan ekonomi bayangan.

Sri Mulyani menjelaskan, ada tiga jenis kegiatan yang terkait dengan shadow economy. Pertama, shadow economy yang bertujuan untuk menghindari pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti melalui transfer pricing dan underreporting.

Kedua, kegiatan ekonomi ilegal seperti perjudian online. Terkait ekonomi ilegal, Sri Mulyani mengaku berencana menggandeng Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan.

Ketiga, kegiatan ekonomi informal seperti pedagang kaki lima dan toko kelontong. Oleh karena itu, Sri Mulyani menekankan bahwa ada cara yang berbeda dalam mengidentifikasi dan menyikapi aktivitas ekonomi yang berbeda.

“Peta tersebut akan kami selesaikan secara bertahap bersama menteri terkait dan bersama menteri koordinator,” jelasnya saat jumpa pers di Kantor Departemen Bea Cukai Jakarta Timur, Kamis 14/11/2024.

Sementara di lingkungan Kementerian Keuangan, lanjutnya, ada Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Bea Cukai yang membidangi shadow economy.

Sebelumnya, Anggito sempat mengutarakan keinginan pemerintah untuk mengenakan pajak pada shadow economy. Anggito secara khusus menyoroti aktivitas perjudian online.

Ia menjelaskan, banyak masyarakat di Indonesia yang berjudi melalui perjudian online, seperti bertaruh pada hasil klub sepak bola Inggris atau bentuk perjudian lainnya.

Masalahnya, lanjut Anggito, para pelaku ekonomi bayangan tidak melaporkan aset yang diterimanya. Oleh karena itu, dia mendesak Dirjen Pajak untuk memantau secara cermat aktivitas ekonomi bayangan.

“Tidak ada lagi denda, tidak haram, tidak ada pajak yang harus dibayar. Sekalipun dia menang. Kalau dia menang, akan ditambah PPh (pajak penghasilan),” ujarnya pada Senat Terbuka Tahun Konferensi ke-15. & Sekolah Vokasi Lustrum III UGM 2024, Senin (28.10.2024).

Anggito mengatakan, pendapatan dari kegiatan tersebut tidak tercatat dalam radar pajak. Faktanya, penerimaan pajak yang tidak dipungut dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi dan menghambat terciptanya program publik.

Padahal, hal tersebut sempat dibicarakan pada acara retret Presiden Prabowo Subianto dan para menterinya di Magelang akhir pekan lalu.

“Kami membuka mata terhadap kenyataan bahwa banyak sekali underground economy yang tidak terdaftar, tidak terdaftar, dan tidak membayar pajak, sehingga kami menyasar kelompok kaya,” jelas Anggito.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel