Bisnis.com, Jakarta – Jumlah perusahaan asuransi yang berminat melakukan divestasi atau pemisahan unit usaha syariah (UUS) melalui metode pembentukan perusahaan baru tampaknya akan berkurang pada tahun 2024.

Beberapa perusahaan sebenarnya telah mengubah rencana spin-off UUS dengan menggunakan opsi untuk mengalihkan kegiatan usahanya ke Syariah/Reasuransi lain.

Perubahan jumlah peminat ini setidaknya terlihat dari laporan yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tanggapan tertulisnya kepada pekerja media dalam rangka Rapat Dewan Komisioner (RDK) awal September lalu. 2024.