Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memastikan apakah akan ada kenaikan tarif listrik pada Juli 2024.

Sementara PT PLN (Persero) tidak menaikkan tarif dasar listrik (TDL) periode April-Juni 2024.

“Kami belum bisa menjawabnya. Kami harus menunggu,” kata Direktur Departemen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu saat ditemui di Kompleks DPRD Senayan, Senin (6 Maret 2024).

Tarif listrik untuk 13 kelompok pelanggan PLN nonsubsidi diputuskan tetap atau tidak berubah mulai April hingga Juni 2024.

Tarif listrik mengalami penyesuaian berdasarkan realisasi empat parameter makroekonomi pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024. Parameter yang dimaksud adalah nilai tukar Rp 15.580,53 per US$, ICP US$ 77,42 per barel, inflasi 0,28% dan US$ 70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara HBA.

Perwakilan Zisman menjelaskan, langkah mempertahankan tarif listrik ini merupakan respons terhadap keputusan pemerintah yang mempertahankan tarif listrik untuk mencegah kenaikan harga bahan bakar hingga Juni 2024.

“Pada bulan Juni diputuskan tidak ada kenaikan hingga bulan Juni,” ujarnya. Berikut daftar lengkap harga listrik pelanggan PLN nonsubsidi periode April hingga Juni 2024.

1. Golongan R-1/TR Daya 900 VA Rp 1.352 per kWh.

2. Golongan R-1/TR Daya 1.300 VA Rp 1.444,70 per kWh.

3. Golongan R-1/TR Daya 2.200 VA Rp 1.444,70 per kWh.

4. Golongan R-2 / Daya TR 3.500-5.500 VA Rp 1.699,53 per kWh.

5. Golongan R-3 / Daya TR 6.600 VA ke atas Rp 1.699,53 per kWh.

6. Kelas daya B-2/TR 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh.

7. Golongan daya B-3/tegangan menengah (TM) di atas 200 kVA Rp 1.114,74 per kWh.

8. Kategori I-3/TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

9. Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) di atas 30.000 kVA, Rp996,74 per kWh.

10. Golongan P-1/ Daya TR 6.600VA-200kVA, Rp1.699,53 per kWh.

11. Golongan daya P-2/TM di atas 200 kVA Rp 1.522,88 per kWh.

12. Kelas P-3/TR untuk penerangan jalan umum Rp1.699,53 per kWh.

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh.

Simak berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel.