Bisnis.com, JAKARTA – Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diumumkan setiap tahun pada akhir November menjadi hal yang paling dinantikan para pekerja dan karyawan di Indonesia. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Plt. Menteri Tenaga Kerja Airlanga Hartarto mengatakan pemerintah masih menunggu data perekonomian dari Badan Pusat Statistik (BPS). 

“Siklus UMP-nya nanti November, jadi kita tunggu saja hasil laporan BPSnya,” ujarnya di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (3/10/2024). 

BPS menerbitkan data ekonomi bulanan yaitu inflasi yang menjadi dasar penetapan upah minimum. 

Selain inflasi, data pertumbuhan ekonomi juga diperhitungkan dalam penentuan UMZ. Sebelumnya, Dewan Gaji Nasional (Depenas) sibuk menentukan gaji minimum tahun depan berdasarkan keputusan Pemerintah nomor 51/2023 tentang gaji.

Selain itu, banyak asosiasi buruh yang meminta pemerintah tidak menggunakan definisi PP Nomor 51 Tahun 2023 saat menentukan UMZ tahun 2025.

Pemerintah diharapkan dapat memperkenalkan peraturan pengupahan baru untuk menaikkan upah minimum sebesar 10%. Sebab, pemerintah hanya menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 2%-4% pada tahun 2024. 

Sebagai informasi, penetapan UMZ tahun 2024 mengacu pada rumusan yang ditentukan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Pada tahun 2024, UMP tertinggi tercatat sebesar Rp5.067.381,00 di Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, standar gaji terendah terdapat di Provinsi Jawa Tengah yang pekerja/pegawainya menerima UMP sebesar Rp 2.036.947 per bulan.  Rumus penghitungan upah minimum tahun 2025

Berdasarkan PP 51/2023, terdapat tiga variabel dalam perhitungan kenaikan upah minimum, yaitu: Inflasi Pertumbuhan ekonomi Beberapa indikator Rumus perhitungan upah minimum: 

UM(t+1) = UM(t) + Nilai penyesuaian UM(t+1)

UM(t+1) adalah upah minimum yang ditentukan. UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan.  Sedangkan nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus sebagai berikut:

(Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi x α) x UM(t) 

Simbol α atau alpha merupakan variabel dengan nilai 0,10 hingga 0,30. 

Kemudian, upah minimum ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi/kerajaan/kota, berdasarkan prestasi, upah rata-rata atau rata-rata, dan faktor lain yang terkait dengan kondisi kerja.

Temukan berita dan artikel lainnya di Google News dan WA