Bisnis.com, GRESIK – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan penerbitan izin pengusahaan pertambangan oleh Nahdlatul Ulama (NU) termasuk dalam proses penghitungan penerimaan negara bukan pajak. . (PNBP). .

Bahlil mengatakan penghitungan PNBP sudah dihitung dan hampir selesai.

Kemarin saya sudah bertemu dengan tim Kementerian ESDM untuk membuat perhitungan. Hampir selesai, kata Bahlil saat ditemui di Kawasan Industri dan Pelabuhan Terpadu Jawa (JIPE). Manyar, Gresik, Jawa Timur, Kamis (27/6/2024).

Bahlil mengatakan, meski NU tidak mendapatkan IUP melalui proses lelang, NU harus membayar Penerimaan Negara Bebas Pajak (PNBP) dari IUP tersebut.

Pemegang IUP wajib membayar PNBP dan royalti kepada Negara atas hasil pertambangan.

“Meskipun kita memberikan KDI kepada ormas dan ormas, mereka harus membayar pajak. Harus bayar royalti, harus bayar PNBP,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi menerbitkan aturan yang mengatur tentang pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan atau organisasi massa keagamaan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 25/2024 mengubah Peraturan Pemerintah. 96/2021, tentang Penyelenggaraan Kegiatan Perusahaan Pertambangan dan Batubara.

“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diutamakan diberikan kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 83 A aturan tersebut, sebagaimana disebutkan, Jumat (31/5/2024).

Sedangkan WIUPK tersebut di atas merupakan bekas wilayah pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Melalui aturan di tingkat PP ini, Jokowi juga mengamanatkan harus adanya kepemilikan saham mayoritas dan pengendali pada ormas di badan usaha pertambangan.

Selain itu, badan usaha yang dikuasai oleh ormas pengelola WIUPK tidak boleh bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasi komersial terkait.

“Kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha harus mayoritas dan menguasai,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel