Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan akan menawarkan izin usaha pertambangan khusus wilayah (WIUPK) yang tidak diberikan langsung kepada organisasi keagamaan, melainkan kepada organisasi keagamaan. dalam kepemilikan properti. 

“Kita serahkan ke ormas, bukan ormas, tapi badan usaha milik ormas,” kata Bahlil kepada ESDM, Kamis (6/6/2024).

Bahli mengatakan, meski tidak punya pengalaman, organisasi keagamaan harus diberi kesempatan mengelola hibah pertambangan. Yang terpenting, kata Bahlil, organisasi badan usaha tetap menjaga persyaratan dan standar massal mengenai kualitas pengelolaan logam.

“Prosesnya kalau pola pikirnya masyarakat punya tambang dulu, berarti pengusaha lain tidak boleh masuk ke dunia pertambangan.” “Selama kita mengikuti aturan, kualitas pertambangan dunia seharusnya memberi kita peluang,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Biro Komunikasi, Pelayanan Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, lembaga keagamaan harus memenuhi persyaratan sebelum bisa menerima tawaran WIUPK dari pemerintah.

Hal ini memerlukan sumber daya teknis, keuangan dan manajemen yang disediakan oleh lembaga-lembaga keagamaan massal.

“Harus punya sumber daya teknis, finansial, dan manajemen. Kalau tidak bisa memenuhi persyaratan, tidak bisa,” ujarnya.

Agus mengatakan, izin tersebut seharusnya diperoleh melalui sistem terpadu di Kementerian Investasi/BKPM. Meski demikian, penjajakan teknis pemberian WIUPK kepada lembaga keagamaan massal masih dilakukan oleh Kementerian ESDM.

Tak hanya mengurusi penilaian teknis, kata dia, Kementerian ESDM juga punya kewenangan menentukan ruang apa saja yang bisa dialokasikan untuk lembaga massa keagamaan.

“Tentu saya update dulu daerah yang dikelola di sini, saya tidak ingat,” kata Agus.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi mengeluarkan keputusan yang mengatur tentang pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada badan usaha milik lembaga sosial atau kelompok keagamaan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Peninjauan Kembali Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan dan Pertambangan Batubara.

“Demi kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diberikan secara primer kepada lembaga keagamaan masyarakat yang diterima,” bunyi Pasal 83 A Perpres tersebut, Jumat (31/05/2024).

Sedangkan WIUPK mengurusi wilayah eks konsesi pertambangan batu bara (PKP2B).

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel