Bisnis.com, XHAKARTA – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menilai rencana perjanjian bagi hasil migas terbaru pemisahan minyak mentah dapat membuka peluang pengembangan sektor migas lebih optimal.

Sekretaris Perusahaan PHE Arya Dwi Paramita mengatakan skema baru ini menunjukkan komitmen dan dukungan pemerintah terhadap Kontraktor Koperasi (CCC).

Sifat dukungan pemerintah selama ini adalah mendukung KKKS dalam fleksibilitas usaha hulu migas, baik dalam skema cost recovery maupun gross sharing, kata Arya kepada Bisnis, seperti dikutip Kamis (3/10/2024).

Arya mengatakan, sebagai subholding hulu Pertamina, PHE selalu berupaya sebaik-baiknya dalam menjaga tingkat produksi lapangan untuk mendukung ketahanan energi nasional pada industri migas nasional dan global.

Pertamina berharap skema pembagian minyak mentah yang baru dapat mendorong pengembangan lapangan dan produksi minyak dan gas di masa depan.

“Penambahan penjatahan pada skema penjatahan bruto yang baru membuka peluang pembangunan yang lebih optimal,” ujarnya.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meyakini skema kontrak bagi hasil migas yang baru atau reformasi bagi hasil bruto yang baru akan menjadi insentif untuk menarik investor di sektor hulu migas nasional.

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 13/2024 Kontrak Bagi Hasil Bruto dan Keputusan Menteri ESDM no. 230.K/MG.01.MEM.M/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Bruto.

Ariana Somento, Direktur Pengembangan Hulu Migas, mengatakan perubahan aturan alokasi bruto dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kontraktor dan pemerintah.

Sementara yang menjadi isu penting dalam skema baru ini adalah kepastian bagi hasil yang diterima kontraktor bisa mencapai 75%-95%. Dalam kontrak bagi hasil kotor yang lama, bagi hasil kontraktor sangat bervariasi, bisa sangat rendah, hingga 0% dalam kondisi tertentu.

“Kontraktor kepastian bagi hasil 75-95%. Dulu bisa sangat rendah, bahkan 0%, itu sudah kita tingkatkan. Apalagi bagi hasil tidak kompetitif, terbukti dari 15 dari 26 KKKS yang memberikan insentif. atau Berlaku diskresi,” kata Ari dalam keterangan resminya, Selasa (10/1/2024).

Ariana mengatakan, ada dua wilayah kerja yang bisa segera menerapkan skema gross sharing baru tersebut, seperti proyek migas inkonvensional Blok Rokan (MNK) yang dioperasikan oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Selanjutnya, Wilayah Kerja Gas Metana Batubara (GMB) Tanjung Anim dioperasikan oleh KKKS asal Australia, Dart Energy (Tanjung Anim) Pte. Ltd., anak perusahaan NuEnergy Gas Limited. Dart Energy menggandeng PT Pertamina Hulu Energi Metra Enim dan PT Bukit Asam Metana Enim yang masing-masing memiliki hak partisipasi sebesar 27,5%.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel