Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Bumi (Aspermigas) menilai upaya pemerintah memberikan dividen besar kepada kontraktor migas justru meningkatkan ketidakpastian hukum.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Pertukaran Hasil Produksi, salah satu poin dalam cara baru tersebut adalah pembagian bruto yang mana keuntungan kontraktor sebesar-besarnya. 75%-95%. 

Peraturan ini juga telah disetujui oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Klausul Kontrak Bursa Komoditas. 

Ketua Komite Investasi Aspermigs Moshe Rizal mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya perubahan dan tujuan positif tersebut. Namun, ia menilai aturan ini akan memudahkan Menteri ESDM dalam memberikan keleluasaan dalam pendistribusiannya keuntungan. 

“Keputusan membagi 95% ke KKKS sudah ada sejak lama, tapi undang-undang menteri memudahkan, memudahkan menteri [ESDM] untuk menyetujuinya. Atau menteri?” kata Moses kepada Bisnis, Rabu (2/10/2024). 

Kita juga perlu melihat lebih jauh efektivitas kebijakan perpecahan yang menawarkan distribusi keuntungan lebih baik. Diakuinya investor bimbang karena banyaknya perubahan terkait penerapan gross split dan cost recovery. 

Meski pembagian keuntungan baginya tinggi, Mozes juga menilai pajak migas yang bisa mencapai 40% tidak sebanding. Pajak yang diberikan kepada industri migas merupakan yang tertinggi dibandingkan industri lainnya. 

“Menurut saya kurang menarik karena yang dibahas sebenarnya sama, hanya penambahan perbaikan dari sebelumnya,” ujarnya. 

Selain itu, Moshe juga mengungkapkan upaya pemerintah dalam rangkaian penyederhanaan 13 catatan penyaluran dana kepada kontraktor menjadi hanya 5 catatan. Tujuannya agar lebih aktif dan menikmati lapangan. 

Dari 13 kategori tambahan tersebut, penyederhanaan investasinya menjadi hanya 5, yaitu jumlah investasi, lokasi tanah, luas wilayah, harga migas.

“Semua yang berkaitan dengan perekonomian dipertimbangkan dan dievaluasi dalam perundingan kontrak, jadi kalau ada yang dirakit, akan dibongkar. Yang lain-lain akan dianggap begitu,” pungkas pidato Gubernur.  Aturan baru untuk kontrak pertukaran komoditas

Sekadar informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merevisi Rencana Penyaluran Migas Baru atau New Gross Split untuk mendorong investor di sektor gas nasional.

Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Pertukaran Hasil Produksi yang menggantikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Pertukaran Saham. .

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel