Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku industri rokok khawatir dengan rencana pemerintah menyederhanakan struktur cukai.

Ketua Gabungan Industri Rokok Surabaya (Gapero), Sulami Bahar menilai kebijakan tersebut berdampak negatif terhadap industri kecil dan menengah. “Sikap masing-masing kelompok dan tingginya pajak akan meningkatkan harga jual rokok. Hal ini dapat menyebabkan konsumen beralih ke rokok ilegal yang murah,” kata Sulami Bahar dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).

Ia menambahkan, industri tembakau masih memiliki beban pajak sebesar 78-81 persen dari harga jual sebelum rokok dijual. Kebijakan dampak pajak berisiko menurunkan penerimaan pajak yang diterima pemerintah.

Sebaliknya, rokok ilegal tidak dibebani pajak ini, sehingga produsen bisa menjual dengan harga yang sangat rendah, sehingga berbahaya bagi industri legal. Capero menuturkan, pihaknya telah berkontribusi kepada pemerintah agar kebijakan kepabeanan yang diterapkan memperhatikan empat faktor penting, yaitu pendapatan pemerintah, keberlanjutan industri, kesejahteraan petani, dan pemberantasan rokok ilegal secara tuntas. “Kami berharap kebijakan perpajakan yang diambil fokus pada keberlangsungan industri dan daya beli masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, akademisi Universitas Padjadjaran Wawan Hermawan berpendapat, penyebab utama meningkatnya penggunaan rokok ilegal adalah mahalnya harga rokok yang tidak sesuai dengan pendapatan masyarakat. Seiring dengan lemahnya penegakan hukum di Indonesia, peredaran rokok ilegal dikhawatirkan akan meningkat secara signifikan. “Menurut saya, yang utama adalah harga rokok sangat tinggi dibandingkan dengan pendapatan masyarakat. Hal ini disebabkan banyaknya perokok dan budaya merokok menjadi aset sosial di masyarakat. Selain itu, undang-undang yang melarang produsen rokok masih lemah,” kata Wawan.

Tren masyarakat beralih ke rokok ilegal dengan harga lebih murah mulai merebak. Hal ini dilakukan oleh masyarakat yang berpendapatan rendah dan jumlah perokoknya lebih banyak dibandingkan dengan kelompok berpendapatan tinggi. Statistik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat tingkat peredaran rokok ilegal pada tahun 2023 meningkat menjadi 6,86%. Angka tersebut menunjukkan adanya risiko tidak terselamatkannya pendapatan negara senilai Rp15,01 triliun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel