Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera dilantik dengan beberapa tugas pokok dan tugas (tupoxi).
Pembentukan Direktorat Jenderal Gakkum sendiri sesuai dengan Keputusan Presiden (Perpres) nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM yang ditandatangani pada 5 November 2024.
Berdasarkan prinsip tersebut, Dirjen Gakkum akan melaksanakan banyak tugas seperti perumusan kebijakan dalam hal pencegahan, penanganan pengaduan, pemantauan kepatuhan, penyidikan, penjatuhan sanksi administratif dan penerapan hukum pidana, serta mendukung undang-undang ESDM. kegiatan penegakan hukum.
CEO Gakkum juga bertanggung jawab atas implementasi kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pemantauan kepatuhan, penyidikan, sanksi administratif, dan penegakan hukum pidana, serta mendukung kegiatan penegakan hukum ESDM.
Kemudian, koordinasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pemantauan kepatuhan, penyidikan, penerapan sanksi administratif, dan penegakan hukum, serta dukungan terhadap kegiatan penegakan hukum ESDM.
Kemudian, penyiapan standar, standar, prosedur, dan langkah-langkah di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pemantauan kepatuhan, penyidikan, penjatuhan sanksi administratif dan penegakan hukum pidana, serta mendukung kegiatan penegakan hukum ESDM.
Selain itu, memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pemantauan kepatuhan, penyidikan, penjatuhan sanksi administratif, dan penegakan hukum, serta mendukung kegiatan penegakan hukum ESDM.
Direktur Jenderal Gakkum juga bertanggung jawab melakukan pemeriksaan, penyidikan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pemantauan kepatuhan, penyidikan, pengenaan sanksi administratif dan penegakan hukum pidana, serta dukungan ESDM. kegiatan penegakan hukum.
Di sisi lain, alasan desakan Dirjen Gakkum untuk mendirikannya disampaikan Direktur Jenderal Pertambangan dan Batubara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno saat rapat komisi XII DPR RI, Selasa ( 12/11/). 2024).
Menurutnya, pembentukan Ditjen Gakkum harus segera dilakukan ketika penambangan liar semakin meningkat.
“Mungkin sebentar lagi Gakkum akan ditemukan di Kementerian ESDM,” kata Tri. Laporkan penambangan ilegal
Tri juga mengungkapkan, sejak tahun 2023 telah terjadi 128 laporan penambangan liar (PETI) di sektor pertambangan dan batu bara. Penambangan tanpa izin tersebar luas di beberapa wilayah Indonesia, mulai dari Aceh hingga Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ini data yang disampaikan PETI, terkait data yang ada di peti, dari Aceh, Banten, Bengkulu, dan sebagainya, kata Tri.
Berdasarkan pemaparan Tri, alasan penggalian tersebut karena laporan polisi dan keterangan ahli PETI.
Rinciannya, penambangan liar mencapai 11 laporan di Aceh, 1 laporan di Banten, 6 laporan di Bengkulu, 1 laporan di Jambi, 3 laporan di Jawa Barat, 9 laporan di Jawa Timur, 1 laporan di Kalimantan Barat, dan 2 laporan di Kalimantan Selatan.
Kemudian, laporan Kalimantan Tengah 1, laporan Kalimantan Timur 7, laporan Kalimantan Utara 1, laporan Pulau Bangka Belitung 2, laporan Pulau Riau 1, laporan Lampung 4, dan laporan Maluku 1.
Lalu, NTB 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Selatan 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumbar 7 laporan, Sumsel 26 laporan, dan Sumut 12 laporan.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel