Bisnis.com, Jakarta – Presiden Prabowo resmi menandatangani PP pengampunan utang banyak petani dan UMKM, namun tidak semua petani dan UMKM akan diampuni utangnya.
Seperti diketahui, Perdana Menteri RI Prabowo Subanto menandatangani Undang-Undang Umum (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet UMKM Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kelautan serta UMKM lainnya.
PP tersebut ditandatangani oleh Perdana Menteri Prabowo di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa sore, dihadiri oleh pejabat pemerintah dan organisasi terkait, serta beberapa organisasi UMKM. Kami berharap dapat membantu para pedagang kita yang bekerja di sektor pertanian. “UMKM dan nelayan adalah produsen pangan yang paling penting, mereka dapat melanjutkan usaha dan pekerjaannya,” kata Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Meski demikian, pemerintah tidak akan menghapuskan seluruh pinjaman petani, petani, petani, dan UMKM.
Menteri Industri Mikro Kecil dan Menengah Maman Abdurrahman mengumumkan kepada Interranews.
Maman mengatakan, undang-undang tersebut hanya akan membatalkan penerimaan pelaku UMKM dan berlaku bagi nasabah Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yang tidak mampu lagi membayar.
Hal itu disampaikan Maman saat penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) No.
“Kami sudah boleh membatalkan pinjaman ini, jadi kalau ditanya sebelumnya di mana bank ini, bank pemerintah kami, Himbara,” ujarnya.
Pembatalan kredit macet, kata Maman, juga berlaku untuk utang dengan nominal tinggi, yakni Rp500 juta untuk dunia usaha dan Rp300 juta untuk swasta.
Resolusi lainnya, kata Pak Maman, bertujuan untuk menghilangkan kredit macet UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, dan ladang yang terdampak berbagai permasalahan seperti gempa bumi, bencana alam, dan wabah Covid-19.
Selanjutnya, nasabah yang menggunakan kebijakan ini harus masuk dalam kategori tidak mampu melunasi pendapatan yang diterima dalam jangka waktu minimal 10 tahun.
“Ini juga para pelaku UMKM yang bekerja di sektor perikanan dan peternakan, yang sudah tidak sanggup lagi membayar dan sudah dibayar dan sedang dalam proses penulisan buku ke bank Himbara kita,” ujarnya.
Singkatnya, ini adalah dokumen pinjaman untuk petani, petani, petani dan UMKM yang akan dicabut pinjaman dari Bank Himbara (Candi, BRI, BNI dan BTN) oleh Prabowo. Pinjaman beragunan mencapai Rs 50 crore untuk kategori bisnis dan Rs 30 crore untuk kategori individu. Banyak tantangan yang dihadapi UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, dan perkebunan swasta, misalnya terdampak gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19. Hanya untuk pelanggan yang tidak dapat membayar jumlah yang diterima dalam jangka waktu sampai dengan 10 tahun.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel