Bisnis.com, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana menerapkan sistem teknologi informasi (TI) pada Bank Ekonomi Rakyat (BPR) yang mulai beroperasi pada 2025 dengan anggaran Rp 100 miliar.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadeva mengatakan, pihaknya sedang mempelajari untuk memahami persyaratan BPR. 

“Tahun ini kajiannya sudah selesai, tahun depan kita akan mulai membeli perangkat kerasnya dan mengujinya ke 100 BPR terpilih untuk melihat kebutuhannya,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (2/10) ini. /2024). 

Sementara itu, program tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya saing BPR dalam menghadapi persaingan dengan bank umum dan layanan pinjaman online (Pinjol) yang sedang berkembang di masyarakat daerah. 

Selain itu, melalui sistem yang terintegrasi, LPS juga bertujuan untuk melakukan program manajemen jarak jauh BPR, yang bertujuan agar BPR lebih siap menghadapi perubahan dan tantangan industri keuangan yang terus berkembang. 

“Jadi kita kembangkan. [Anggarannya] sekitar Rp 100 miliar untuk tahun 2025. Jadi kita coba bantu BPR,” ujarnya. 

Sedangkan untuk BPR yang tutup, LPS bertujuan untuk memastikan minimal 50% simpanan nasabah terbayar dalam waktu 5-7 hari sejak izin usaha BPR dicabut. 

Purbaia mengatakan, meski BPR tutup, hal ini untuk memastikan nasabah tetap aman dan percaya pada bank dengan keyakinan dananya akan cepat kembali.

Sebagai informasi, cakupan penjaminan simpanan LPS juga cocok, dimana sesuai amanat undang-undang, LPS menjamin hingga Rp 2 miliar per nasabah dan bank untuk setiap rekening tabungan nasabah bank di Indonesia. 

Berdasarkan data Agustus 2024, jumlah rekening nasabah bank umum yang mempunyai simpanan terjamin (simpanan hingga Rp 2 miliar) setara dengan 99,27% dari total rekening atau 592,42 juta rekening. 

Di BPR/BPRS, jumlah rekening yang mempunyai simpanan yang dijaminkan (simpanan hingga Rp 2 miliar) setara dengan 99,78% dari total rekening atau 15,81 juta rekening.

“Nilai cakupan simpanan perbankan ini 80% lebih tinggi dibandingkan amanat UU LPS yaitu minimal 90% dari rata-rata negara anggota International Deposit Insurers atau IADI,” imbuhnya.

Simak Google News dan berita serta artikel lainnya di channel WA