Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah merevisi Keputusan Presiden (Perpres) yang mengatur syarat pengguna mengisi bahan bakar gas cair (LPG) sebanyak 3 kilogram.

Perintah Presiden no. 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Dalam Tabung 3 Kilogram.

“Untuk memantau proses pengguna pengisian tabung elpiji 3 kg. Saat ini kami menunggu persetujuan izinnya,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana saat audiensi. (RDP) bersama Panitia VII DPR, Jakarta, Rabu (29/05/2024).

Reformasi setingkat Peraturan Presiden diharapkan dapat mengurangi penyaluran gas semangka bersubsidi yang akhir-akhir ini semakin meningkat. 

Otoritas migas tingkat bawah memperkirakan pada akhir tahun 2024, konsumsi gas melon yang diperbolehkan mencapai 8,121 juta ton. Pernyataan tersebut lebih tinggi dibandingkan alokasi yang ditetapkan pada APBN 2024 sebesar 8,03 juta ton. 

Perkiraan kita sampai tahun 2024 sebanyak 8,121 juta ton, sedikit lebih banyak dari yang tertera di APBN, kata Dadan.

Di sisi lain, pelaksanaan penyaluran PGL 3 kilogram pada Januari-April 2024 mencapai 2,68 juta ton atau 33,3% dari yang ditetapkan dalam APBN tahun ini. 

Sebaliknya, sebagaimana disampaikan Kementerian ESDM, sejak 2019 hingga 2022 peningkatan penyaluran PGL 3 kg setiap tahunnya sebesar 4,5%. Namun pada tahun 2022 hingga 2023 terjadi tren penurunan penyaluran hingga ke level 3,2%. 

“Persentase penurunan kenaikan sebesar 1,3% ini disebabkan oleh hasil transformasi Tahap I dan peningkatan perhatian sehingga berhasil ditekan pada tahun 2023 dan masih kita lakukan pada tahun 2024,” ujarnya. 

Di sisi lain, Kementerian ESDM memperkirakan pada tahun 2025 kebutuhan kuota LPG 3 Kg sebesar 8,17 juta ton. 

Perkiraan tersebut menggunakan observasi harian bulan Januari dan Februari 2024 untuk masing-masing lokasi atau kota, sesuai surat Dirjen Migas kepada Dirjen Anggaran No. B-1802 /MG.05/DJM/2024. 16 Februari 2024. 

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga mengatakan mulai 1 Juni 2024, untuk menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), harus membeli bahan bakar gas atau elpiji sebanyak 3 kg. 

Dapat kami informasikan, mulai tanggal 1 Juni pembelian elpiji 3kg wajib menggunakan ID, kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RDP) dalam rapat dengar pendapat dengan Komite VII DPR, Selasa (28/5). ). /2024). 

Riva mengatakan, hingga 30 April 2024, sudah ada 41,8 juta Nomor Induk Nasional (NIK) yang terdaftar pada program Bantuan LPG. 

Dari jumlah tersebut, 88% penulisnya berasal dari sektor keluarga. Datanya, NIK sektor rumah tangga sebanyak 35,9 juta NIK, sektor usaha kecil 5,8 juta NIK, pedagang 70.300 NIK, nelayan 29.600 NIK, dan petani 12.800 NIK. 

Riva mengatakan, jumlah pelanggan rumahan dan usaha kecil yang bertransaksi akan terus meningkat pada Januari hingga Oktober 2024.  

Sedangkan untuk pertumbuhan konsumsi, nilai target petani dan nelayan relatif stagnan.  

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel