Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Pengusaha Elektronika (Gabel) memperkirakan kenaikan harga produk elektronik, khususnya peralatan rumah tangga, seiring dengan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dari sebelumnya. 11%.
Daniel Suhardiman, Sekjen Gabel mengatakan, kenaikan pajak tidak bisa diartikan hanya kenaikan harga produk akhir sebesar 1% saja, karena rantai pasok dari produsen hingga konsumen sangat panjang.
“Kalau kita di industri mau tidak mau harus menyesuaikan harga,” kata Daniel kepada Bisnis, Kamis (21/11/2025).
Daniel menjelaskan, ketika membeli suatu komoditas, rantai pasoknya juga dikenakan pajak, dari produsen ke produsen pada tahapan rantai produksi selanjutnya. Kemudian biaya logistik distribusi hingga retail.
Menurut dia, penerapan pajak penjualan eceran di bagian hulu pabrik dapat berdampak pada kenaikan harga konsumen sekitar 3-5% sehingga dapat menurunkan permintaan di pasar elektronik.
“Tentunya kami tidak bisa mengendalikan harga yang ditetapkan oleh masing-masing rantai pasokan,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Mohammad Faisal mengatakan kenaikan PPN akan berdampak besar terhadap kinerja industri yang dipengaruhi oleh berkurangnya permintaan akibat berkurangnya daya beli konsumen.
Kebijakan PPN 12% kemungkinan akan memicu penurunan tingkat konsumsi masyarakat. Permintaan pasar tidak memberikan tekanan pada pabrik untuk mendapatkan pesanan baru, namun persediaan yang tidak terserap pasar juga menambah beban industri.
Artinya dari sisi mereka yang bergerak di industri, tekanannya bersifat dua arah, dari sisi kenaikan biaya produksi dan juga dari sisi penurunan permintaan yang berarti membeli produk. Jadi produk industri juga turun dari tengah. kelas khususnya,” katanya.
Untuk itu, Faisal menyarankan pemerintah mempertimbangkan kembali penerapan PPN 12%. Selanjutnya, kenaikan PPN baru akan dilaksanakan pada tahun 2022.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel