Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan banyak barang produksi perusahaan besar yang akan segera membutuhkan sertifikasi halal. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Ako S. Kahyanto mengatakan, kesadaran masyarakat terhadap aspek kehalalan produk industri penting untuk menerapkan kebijakan wajib halal. 

“Banyak barang, terutama yang diproduksi oleh perusahaan besar, harus segera halal,” kata Eko saat membuka Halal Indonesia International Expo 2024, Kamis (26/09/2024). 

Prinsip-prinsip ini UU No. mengacu pada ketentuan 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Sedangkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus bersertifikat Halal. 

Kewajiban sertifikasi Halal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. 

“UU Jaminan Produk Halal sudah cukup lama kita miliki dan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan Jaminan Produk Halal akan segera diterapkan,” ujarnya. 

Meski demikian, Eco menjelaskan belum semua produk di industri tersebut harus halal. Namun menurutnya, sertifikasi halal perlu segera diperkenalkan untuk mendukung pertumbuhan industri. 

“Tapi kesiapsiagaan harus kita perhatikan karena pada akhirnya akan berdampak pada industri kita. Ini juga akan berdampak pada daya saing industri dalam negeri yang kita bicarakan. Impor kita masih sangat besar, jadi kita ingin pertahankan, makanya kita perlu. Untuk menentukan bahwa kita akan sukses.” 

Sekadar informasi, pertumbuhan industri halal didukung oleh terus berkembangnya ekonomi syariah. Dengan populasi Muslim dunia yang kini berjumlah 1,8 miliar dan terus bertambah, konsumsi produk industri halal diproyeksikan mencapai $2,4 triliun pada tahun 2024 (Laporan Negara Ekonomi Islam Global 2023-2024).

Konsumsi global produk halal oleh konsumen Muslim telah mencapai US$ 2,29 triliun, menunjukkan besarnya peluang bagi industri halal dalam negeri. Secara khusus, sistem keuangan syariah Indonesia menduduki peringkat ketiga setelah Malaysia dan Arab Saudi.

Dalam hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama berupaya mendukung pengembangan ekosistem industri halal Tanah Air dengan fokus pada sektor industri makanan dan minuman yang akan diberlakukan sertifikasi halal wajibnya. pada bulan Oktober 2024.

Sementara itu, upaya bersama untuk memperkuat ekosistem mulai meluas ke produk-produk barang konsumsi seperti pakaian atau fesyen yang perlu mendapatkan sertifikasi halal pada Oktober 2026. 

Lihat berita dan artikel lainnya di saluran Google Berita dan WA