Bisnis.com, Jakarta – Pemerintah mengungkapkan aturan Pajak Pertambahan Nilai Negara (PPN DTP) 100% untuk sektor properti akan terbit pada pekan ini dan berlaku hingga akhir tahun.

Yustinás Prastovo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, mengatakan kebijakan yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada Juni 2024, akan resmi diperpanjang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru. 

Aturan DPH DTP [untuk sektor real estate] akan keluar dalam satu hingga dua hari, kata Yustinus dalam jumpa media, Rabu (11/09/2024). 

Prastovo menyatakan, rancangan peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan melakukan penyesuaian PPN DTP 100% pada akhir tahun sedang dalam proses pengambilan keputusan bersama. 

Sekadar informasi, insentif PPN DTP sebenarnya sudah berjalan sejak November 2023 dan berakhir pada akhir Juni 2024, sedangkan rencana Juli hingga Desember 2024 hanya memberikan PPN DTP sebesar 50%.

Namun dengan adanya perubahan PMK Nomor 7 Tahun 2024, pemberian insentif PPN DTP 100% diperpanjang hingga Desember 2024.

Sebelumnya, RealEstate Indonesia (REI) menyebutkan penjualan rumah turun sekitar 30% hingga 35% dibandingkan periode Januari-Juni yang masih membayar PPN 100%.

Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menginformasikan keputusan pemerintah menarik PPN DTP 100%. 

Airlangga mengungkapkan, insentif tersebut kembali berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2024. Ketentuan PPN DTP akan berlaku untuk unit hunian dengan harga di bawah Rp5 miliar dan insentifnya dibatasi hingga Rp2 miliar.

“Insentif PPN DTP akan diberikan lagi sebesar 100% yaitu sampai Desember 2024, PMK [Peraturan Kementerian Keuangan] akan disiapkan oleh Menteri Keuangan [Mri Mulyani],” jelasnya, Selasa (27). /).  

Tak hanya kabar insentif, Airlanga juga memberitakan rencana pemerintah menambah unit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari 166.000 unit menjadi 200.000 unit. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel