Bisnis.com, JAKARTA – Shopee Indonesia buka suara terkait dugaan praktik monopoli jasa kurir yang memasuki tahap uji coba pendahuluan di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Juru bicara Shopee mengatakan pihaknya telah menerima undangan keterbukaan informasi dari KPPU dan memenuhi permintaan tersebut.
“Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi seluruh peraturan dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” kata juru bicara Shopee Indonesia, Selasa (28/05/2024).
Berdasarkan penelusuran Bisnis.com, Shopee yang diwakili kuasa hukum dan kuasa hukumnya PT Nusantara Ekspres Kilat atau SPX (Shopee Express) menghadiri sidang perdana Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 terkait dugaan pelanggaran jasa kurir. akan dilaksanakan pada hari ini tanggal 28 Mei 2024 pukul 09:00 WIB yang bertempat di aula kantor KPPU Jakarta Pusat.
Namun pihak yang mewakili pihak Shopee dan pihak jasa kurir SPX tak mau langsung terdengar dalam pertemuan tersebut setelah proses pendahuluan di KPPU.
Sementara itu, penyidik KPPU Maduseno menemukan dugaan praktik diskriminatif yang dilakukan PT Shopee Internasional Indonesia dalam mengidentifikasi perusahaan penyedia jasa pengiriman di aplikasi e-commerce Shopee dalam sidang pendahuluan. Shopee telah menyiapkan sistem algoritma diskriminatif untuk menguntungkan PT Nusantara Express Kila (SPX) untuk setiap paket yang dikirimkan ke konsumen.
Permintaan tersebut diperkuat dengan pengaduan yang diterima KPPU bahwa pihak shopee telah mengaktifkan layanan pengiriman J&T dan SPX secara otomatis di dashboard penjual shopee.
Sedangkan menurut PT Shopee Internasional Indonesia Seno, kedua perusahaan pengiriman tersebut dipilih karena memiliki pelayanan yang baik. Namun, menurut Seno, alasan Shopee mengaktifkan layanan pengiriman J&T dan SPX secara otomatis tidak berdasar.
Berdasarkan laporan dugaan pelanggaran, faktanya ada perusahaan pengiriman lain yang juga memiliki pelayanan yang baik, namun tidak dipilih oleh pihak shopee untuk operasi massal otomatis, kata Seno di kantor KPPU, Selasa (28/05/2021). 2024). ).
Bukti lain yang menunjukkan adanya dugaan upaya monopoli dan diskriminasi oleh Shopee dalam industri jasa pengiriman adalah dua jabatan yang dijabat oleh Handika Wiguna Jahja, Direktur PT Shopee Internasional Indonesia, yang juga ditunjuk sebagai Direktur PT Nusantara Express Kilat pada 27 Juni 2018.
“Afiliasi melalui rangkap jabatan dapat mempengaruhi afiliasi dan mempengaruhi cara perusahaan bersaing,” jelas Seno.
Berdasarkan bukti tersebut, Shopee diduga melanggar Pasal 19D dan Pasal 25(1A) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perubahan rencana perjalanan
Sementara itu, Bisnis Shopee menawarkan 3 pilihan pengiriman yaitu Standar, Ekonomi, dan Kargo berdasarkan eksperimen. Setiap varian memiliki harga yang berbeda-beda.
Setelah menyelesaikan pemesanan dan memilih metode pengiriman, Shopee tetap menawarkan pilihan jasa kurir dari Shopee Express, JNT, JNE dan Sicepat. Pilihan opsi juga tergantung pada penjual shopee.
Soal perbedaan memilih jasa kurir sekarang dan dulu, di tahun 2021 ini, Shopee akan mengutamakan pemilihan jasa kurir. Sementara itu, seleksi sudah di akhir.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel