Bisnis.com, JAKARTA – Serikat Petani Indonesia (SPI) meminta pemerintah memperjelas kebijakan distribusi pupuk baru. Permintaan ini menyusul rencana pemerintah mengurangi penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani mulai tahun 2025.

Direktur Jenderal SPI Henry Saragih menilai keputusan pemerintah untuk memfasilitasi penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani masih belum jelas. 

“Kebijakan penyaluran pupuk yang baru harus diperjelas,” kata Henry Saragih kepada Bisnis, Selasa (12 November 2024).

Ia juga menanyakan jumlah peraturan yang dipangkas pemerintah yakni sebanyak 145 peraturan untuk memperlancar penyaluran pupuk bersubsidi.

“Benarkah saat ini ada 145 peraturan yang mengatur tentang distribusi pupuk?” dia bertanya.

Di sisi lain, SPI merekomendasikan agar pemerintah mendukung petani dalam produksi pupuk organik, misalnya dengan menyediakan lahan pertanian dan unit produksi yang mengolah sendiri pupuk organik.

Terkait pupuk kimia, Henry meminta pemerintah mendistribusikannya ke seluruh petani, baik petani pangan maupun non pangan. Selanjutnya distribusi pemasaran dapat dilakukan melalui Koperasi Pertanian Perdesaan (BUMD).

“Sebagai produsen pupuk, kami hanya bisa memproduksi pupuk kimia sesuai kebutuhan seluruh petani Indonesia,” imbuhnya.

Kementerian Koordinator Pangan bersama kementerian terkait lainnya seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian BUMN memutuskan untuk menyederhanakan prosedur penyaluran subsidi. pupuk.

Pemerintah telah menghapus sedikitnya 145 peraturan yang diyakini akan menghambat arus distribusi. Pupuk diatur dalam 41 undang-undang, 23 keputusan pemerintah, dan 6 keputusan presiden (Perpres) dan instruksi presiden (Inpres).

Dalam rapat yang digelar di Kantor Kementerian Pertanian hari ini (12/11/2024), Menteri Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi tidak memerlukan surat keputusan Gubernur dan Bupati/Walikota, melainkan hanya dari Kementerian Pertanian. sebagai orang yang bertanggung jawab.

Selanjutnya Kementerian Pertanian menugaskan PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk menyalurkan pupuk bersubsidi kepada kelompok tani atau Gapoktan. Gapoktan, kata Zulhas, bertanggung jawab memastikan pupuk yang disalurkan sampai ke petani penerima pupuk bersubsidi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemudian membayarkan subsidi pupuk kepada PT Pupuk Indonesia (Persero). 

Oleh karena itu, pemerintah saat ini sedang merencanakan peraturan untuk mempercepat penyaluran pupuk bersubsidi. Rancangan Keputusan Presiden (Perpres) tersebut diharapkan terbit tahun ini dan mulai berlaku pada 2024.

“Keputusan hari ini adalah Keppres, saya harap dalam waktu satu bulan selesai, sehingga pada bulan Januari [2025 dan seterusnya] pupuk tidak lagi menjadi masalah,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Selasa. . (11/12/2024).

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel