Berbagai distributor seperti Bisnis.com, JAKARTA – PT Barito Pacific Tbk. (BRPT), milik taipan Prajogo Pangestu, PT Sumber Global Energy Tbk. (SGER), PT Utama Radar Cahaya Tbk. (RCCC) dan PT Hoffman Cleanindo Tbk. (KING) berencana menerbitkan saham tambahan. Investor harus mewaspadai beberapa hal terkait alokasi saham tambahan.

Perlu diketahui, ketentuan mengenai saham bonus diatur dalam Peraturan Badan Jasa Keuangan (POJK) No.27/2020. Singkatnya, saham bonus adalah dividen yang dibagikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimilikinya.

Bonus yang berupa dividen berasal dari modal laba ditahan. Sedangkan saham yang dibagikan yang bukan merupakan dividen berasal dari nisbah modal saham dan/atau unsur saham lainnya.

Investor sebaiknya memperhatikan persentase saham bebas yang diterbitkan emiten. Misalnya saja PT Barito Pacific Tbk. (BRPT) milik Prajogo Pangestu membagikan bonus tersebut dengan perbandingan 625:1. Artinya, setiap pemegang 625 saham BRPT lama akan mendapat 1 saham baru.

Apalagi, persentase berbagai emiten yang menerbitkan saham gratis tidaklah sama. Misalnya SGER memiliki rasio pembayaran bonus 7:18, disusul KING dengan rasio 20:17 dan RCCC dengan rasio 15:1.

Pada saat yang sama, jumlah saham yang diterbitkan untuk saham bonus selain dividen ditentukan sesuai dengan nilai nominal saham. Emiten yang menerbitkan bonus harus memverifikasi sumber bonus dalam laporan keuangan tahunan terbarunya oleh akuntan.

Analis Stockbit Securities menjelaskan, dalam bonus dan dividen, perseroan membagikan keuntungan dalam bentuk saham, sehingga arus kas perseroan tidak terpengaruh. Kedua hal ini berbeda dengan dividen tunai, dimana perusahaan harus mengurangi kas perusahaan untuk membagikan dividen tunai kepada investor RDN.

Jika Anda membagikan bonus dan dividen kepada investor, keduanya hanya akan mempengaruhi akun-akun di bagian permodalan di neraca, artinya hanya akan menggeser entri dan tidak mengurangi modal.

Penambahan saham baru pada bonus dan dividen tidak melemahkan atau melemahkan kepemilikan investor lama. Hal ini karena tambahan saham yang dibagikan dalam bentuk bonus dan dividen juga meningkat.

Grup Riset Ajib Sekuritas juga menambahkan, investor yang berhak atas tambahan saham adalah pemegang saham emiten hingga saat ini. Sedangkan jangka waktu kumulatif merupakan batas waktu atau batas waktu bagi investor untuk mendaftar sebagai pemegang saham.

Artinya, jika ingin mendapatkan saham bonus, investor tidak bisa menjual saham tersebut hingga tanggal kadaluarsanya habis. Kemudian akan ada satu hari setelah tanggal pengumpulan, atau sering disebut dengan tanggal yang lebih awal.

Ajaib Sekuritas Research Group dikutip pada Jumat (24/5/) mengatakan: “Besaran premi akan diterima oleh investor yang sebelumnya telah memiliki saham. 2024).

__________

Penafian: Berita ini tidak dimaksudkan untuk mendorong Anda membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel